- Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha Indonesia memanfaatkan perjanjian perdagangan internasional guna memperluas pasar ekspor global.
- Pemerintah mencatat neraca perdagangan Indonesia surplus US$7,25 miliar yang ditopang oleh ekspor nonmigas pada Januari-Agustus 2026.
- Pemerintah mendorong promosi produk melalui Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD City, Tangerang, Banten.
Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pelaku usaha Indonesia memanfaatkan perjanjian perdagangan internasional untuk memperluas pasar ekspor dan meningkatkan nilai tambah produk di tengah persaingan global.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag Mardyana Listyowati mengatakan, Indonesia perlu memaksimalkan akses pasar yang telah terbuka melalui berbagai perjanjian perdagangan agar dapat memberikan dampak lebih besar terhadap perekonomian nasional.
"Membuka akses pasar merupakan langkah awal, tetapi memastikan produk Indonesia mampu memanfaatkan akses tersebut adalah tujuan yang harus kita wujudkan bersama. Diharapkan hasil analisis ini dapat menjadi masukan bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan peluang," jelas Mardyana kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Berdasarkan data Kemendag, neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus sebesar US$7,25 miliar sepanjang Januari-Agustus 2026.
Capaian tersebut ditopang ekspor nonmigas yang mencapai US$185,63 miliar.
Meski demikian, pemerintah menilai penguatan kinerja perdagangan tidak cukup hanya dengan mempertahankan surplus.
Indonesia juga perlu memperluas tujuan ekspor, meningkatkan nilai tambah produk, serta memperbesar keterlibatan pelaku usaha dalam perdagangan internasional.
"Capaian ini tentu perlu terus dijaga. Namun, tantangan Indonesia ke depan bukan hanya mempertahankan surplus perdagangan, melainkan juga memperluas pasar ekspor, meningkatkan nilai tambah, serta mendorong makin banyak pelaku usaha Indonesia berpartisipasi dalam perdagangan internasional," ujar Mardyana.
Hingga semester I-2026, Indonesia telah mengimplementasikan 25 perjanjian perdagangan internasional.
Kemendag juga memperkuat layanan perdagangan melalui otomatisasi Surat Keterangan Asal (SKA) preferensi dalam sistem INATRADE untuk membantu pelaku usaha memanfaatkan fasilitas perdagangan yang tersedia.
Selain itu, pemerintah mendorong promosi produk Indonesia melalui berbagai pameran dagang, termasuk Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten.
Upaya tersebut dinilai penting di tengah perubahan pola perdagangan global akibat ketegangan geopolitik, meningkatnya proteksionisme, fragmentasi perdagangan, serta tuntutan keberlanjutan dan transformasi digital.
Dana dan investasi juga menjadi bagian dari potensi manfaat perjanjian perdagangan. Dalam analisis BKPerdag, implementasi Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) diproyeksikan mendorong pertumbuhan PDB riil Indonesia sebesar 0,0084 persen dan meningkatkan investasi sebesar 0,0045 persen.
Sementara itu, implementasi Indonesia-Eurasian Economic Union (EAEU) CEPA diproyeksikan meningkatkan PDB riil sebesar 0,0039 persen dan investasi sebesar 0,03 persen.
Di sisi lain, analis kebijakan BKPerdag Yudi Fadilah memaparkan peluang ekspor ke Rusia.
Perubahan mitra dagang dan rantai pasok Rusia akibat sanksi serta pembatasan perdagangan dinilai membuka kesempatan bagi pemasok dari luar negara-negara Barat, termasuk Indonesia.
Namun, akses pasar dan perjanjian dagang belum otomatis menghasilkan peningkatan ekspor.
Ekonom World Bank Mochammad Pasha menilai Indonesia masih memiliki ruang untuk memperluas sekaligus meningkatkan basis ekspornya.