- PT Bursa Efek Indonesia menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah menjadi Rp1,00 untuk saham berharga Rp11 sampai Rp14.
- Aturan baru perdagangan efek bersifat ekuitas tersebut resmi berlaku mulai tanggal 20 Oktober hingga 31 Desember 2026.
- Kebijakan penyesuaian ini bertujuan menjaga perdagangan pasar modal tetap teratur, wajar, efisien, dan berkualitas baik.
Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk efek bersifat ekuitas dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14.
Adapun, batas ARB yang sebelumnya sebesar 7 persen kini diubah menjadi Rp1,00. Ketentuan baru ini berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi BEI terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang mulai diberlakukan pada 19 Oktober 2026.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik," demikian pernyataan BEI dalam siaran persnya, Selasa (20/10/2026)
Penyesuaian ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026. Dalam siaran persnya, BEI menyatakan bahwa penyesuaian ketentuan ARB dilakukan untuk menjaga kualitas perdagangan di pasar modal.
Ketentuan baru ini berlaku untuk efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
Sementara itu, efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batasan Auto Rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.
BEI akan memberlakukan kebijakan tersebut hingga 31 Desember 2026. Selanjutnya, ketentuan ini akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan penerapannya.
Sementara itu, batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek Bersifat Ekuitas mengubah pada rentang harga Rp1 hingga Rp10. Sedangkan batas ARA dan ARB tetap sebesar Rp1. Lalu, pada rentang harga Rp11 hingga Rp14, ARA tetap35 persen dan ARB menjadi Rp1.
Kemudian, untuk rentang Rp15 hingga Rp200, ARA sebesar 35 persen dan ARB 7 persen. Selanjutnya, pada rentang di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA sebesar 25 persen dan ARB 7 persen sedangkan untuk harga di atas Rp 5.000, ARA sebesar 20 persen dan ARB 7 persen.