- Badan Komunikasi Pemerintah RI mencatat 10.070 Koperasi Desa Merah Putih beroperasi hingga Oktober 2026.
- Koperasi tersebut berfungsi menyediakan kebutuhan pokok, menyalurkan bantuan sosial, serta memasarkan komoditas pertanian lokal.
- Program ekonomi desa ini bertujuan memangkas rantai distribusi dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kecil.
Suara.com - Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia mencatat sebanyak 10.070 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia hingga 15 Oktober 2026. Data tersebut dirilis sebagai bentuk peninjauan pelaksanaan program pengembangan ekonomi tingkat desa dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam siaran resmi bertajuk Dua Tahun Gerak Nyata: Transformasi yang Terukur, Manfaat yang Terasa yang dikutip pada Selasa (20/10/2026), Bakom RI menjelaskan bahwa unit-unit KDKMP dirancang sebagai simpul aktivitas ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Cakupan operasional koperasi mencakup beberapa fungsi utama, di antaranya penyediaan ketersediaan kebutuhan pokok warga, penyaluran bantuan sosial, serta penyerapan dan pemasaran hasil komoditas pertanian lokal.
Efisiensi Rantai Distribusi dan Akses Pasar
Pemerintah menyebutkan bahwa operasionalisasi KDKMP ditargetkan untuk memangkas alur rantai distribusi barang serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi petani maupun pelaku usaha kecil di daerah.
“Dengan memperpendek rantai distribusi dan memperluas akses pasar bagi petani serta pelaku usaha lokal, koperasi diharapkan membantu menjaga ketersediaan barang, memperkuat posisi tawar produsen, dan membuat perputaran ekonomi lebih banyak dirasakan masyarakat desa,” tulis Bakom RI dalam siaran persnya.
Melalui skema penyerapan produk lokal tersebut, keberadaan koperasi difungsikan sebagai wadah pemasaran hasil produksi warga guna menjaga stabilitas pasokan komoditas sekaligus menopang aktivitas perdagangan di tingkat tapak.