- Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengusulkan tarif sewa lebih tinggi untuk kapal tanker buatan dalam negeri.
- Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pasar serta mendorong kapasitas produksi galangan kapal nasional.
- Pemerintah menargetkan kapasitas pembangunan kapal tanker mencapai 60.000 DWT dalam arah pengembangan industri perkapalan periode 2026-2030.
Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengusulkan pemberian insentif berupa tarif sewa lebih tinggi untuk kapal tanker produksi dalam negeri dibandingkan kapal impor. Skema ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kapal buatan galangan nasional sekaligus meningkatkan kapasitas industri perkapalan Indonesia.
Sarmuji mengatakan, insentif untuk industri perkapalan tidak harus terbatas pada keringanan pajak atau kemudahan memperoleh bahan baku. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan insentif dari sisi pasar agar kapal buatan dalam negeri memiliki daya tarik bagi calon penyewa.
"Kalau tarifnya diberikan lebih tinggi untuk kapal produksi dalam negeri dibandingkan dengan kapal yang diproduksi di luar negeri, tentu itu akan menjadi insentif yang sangat berarti bagi industri perkapalan," kata Sarmuji dalam acara pelantikan pengurus DPP Iperindo di Kantor Kemenperin, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, Pertamina dan Pertamina International Shipping (PIS) berpotensi berperan sebagai penyerap pasar atau offtaker untuk kapal tanker produksi dalam negeri. Kebutuhan armada untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dapat menjadi peluang bagi galangan kapal nasional untuk meningkatkan produksi.
Sarmuji menilai, apabila terdapat insentif dari sisi tarif sewa, pelaku usaha akan memiliki dorongan lebih besar untuk membeli kapal dari galangan dalam negeri. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kemampuan industri nasional dalam membangun kapal sesuai kebutuhan pengguna.
"Kalau orang tertarik mengambil kapal dalam negeri, otomatis galangan-galangan kapal kita pasti akan bersiap untuk membuat kapal-kapal tanker ini," ujarnya.
Menurutnya pemberian insentif dari sisi pasar, pemerintah dapat mempertimbangkan skema yang mendorong penggunaan kapal buatan dalam negeri.
"Dari sisi produksi diberi insentif, di pasarnya pun diberi insentif. Itu akan lebih mantap menurut saya," kata Sarmuji.
Dalam arah pengembangan industri perkapalan periode 2026–2030, pemerintah menargetkan kapasitas pembangunan kapal tanker mencapai 60.000 deadweight tonnage (DWT). Galangan kapal di luar Pulau Jawa diarahkan mampu membangun kapal hingga 30.000 DWT, sedangkan galangan di Pulau Jawa dan Batam ditargetkan mencapai 50.000 DWT.