Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB
Ilustrasi pencari kerja memadati acara Jakarta Job Fair. [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Kemnaker menyiapkan program pelatihan vokasi bagi pekerja korban PHK periode 2024–2026 untuk meningkatkan keterampilan.
  • Pekerja dapat mendaftar secara daring melalui portal SkillHub Kemnaker dengan melampirkan dokumen persyaratan resmi.
  • Pengajuan pendaftaran juga dapat dilakukan melalui jalur kelompok yang difasilitasi oleh instansi atau perusahaan terkait.
Ilustrasi mesin pencari kerja (magnific)

Selain pendaftaran perorangan, Kemnaker membuka jalur pengajuan kelompok. Pengajuan ini dapat dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Permohonan diajukan kepada unit pelaksana teknis (UPT) yang menangani pelatihan vokasi dan produktivitas.

Skema kelompok tersebut menyediakan jalur pengajuan bagi pihak yang ingin memfasilitasi pekerja terdampak PHK untuk mengikuti pelatihan. Namun, calon peserta tetap perlu mengikuti ketentuan dan proses yang ditetapkan penyelenggara.

Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, peningkatan keterampilan menjadi salah satu langkah untuk memperbesar peluang kembali memasuki pasar kerja.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com