Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026? Begini Penjelasannya

Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:49 WIB
Ilustrasi BSU (unsplash)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah menyiapkan BSU Rp900.000 untuk 13,3 juta pekerja pada akhir tahun 2026 dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
  • Ketentuan lengkap dan syarat resmi penerima Bantuan Subsidi Upah tahun 2026 tersebut hingga kini belum diumumkan pemerintah.
  • Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi palsu serta tautan pendaftaran mandiri BSU tidak resmi.

Suara.com - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada penghujung 2026 sebagai salah satu upaya menjaga daya beli masyarakat.

Program tersebut direncanakan diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 dengan nilai Rp300.000 per bulan.

Dengan demikian, pekerja yang nantinya ditetapkan sebagai penerima berpotensi memperoleh BSU sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan sekaligus.

Pemerintah menargetkan bantuan tersebut dapat diterima sekitar 13,3 juta pekerja di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran untuk program tersebut diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun.

Lantas, apa saja syarat penerima BSU Rp900 ribu Kemnaker 2026? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026?

Ilustrasi BSU

Meski besaran dan sasaran program telah disampaikan, pemerintah belum mengumumkan secara resmi ketentuan lengkap mengenai siapa saja yang berhak menerima BSU 2026.

Karena itu, pekerja perlu berhati-hati sebelum menganggap dirinya pasti menjadi penerima hanya berdasarkan persyaratan pada program BSU tahun sebelumnya.

Sebagai gambaran, berikut adalah syarat penerima BSU 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Bukan penerima PKH
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

Dengan demikian, pekerja yang ingin mengetahui peluang menerima BSU Rp900 ribu sebaiknya menjadikan persyaratan 2025 hanya sebagai acuan sementara.

Ketentuan mengenai batas gaji, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kriteria lainnya untuk BSU 2026 masih menunggu regulasi atau pengumuman resmi pemerintah.

Waspada Informasi Hoaks soal BSU Kemnaker 2026

Ilustrasi BSU. (Unsplash)

Di tengah rencana penyaluran BSU 2026, masyarakat juga diminta mewaspadai informasi palsu yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Informasi mengenai program BSU sebaiknya tidak langsung dipercaya apabila berasal dari pesan berantai, media sosial, atau pihak yang meminta masyarakat mengisi data melalui tautan maupun formulir tertentu.

Kemnaker mengingatkan bahwa informasi resmi mengenai BSU hanya disampaikan melalui kanal resmi kementerian.

Masyarakat dapat memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi Kemnaker dan akun media sosial resmi Kemnaker agar tidak tertipu informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com