-
PHK karyawan harus ikuti prosedur dan aturan ketenagakerjaan resmi.
-
Dokumen kinerja dan pemenuhan hak karyawan adalah kunci utama PHK.
-
Cara PHK karyawan secara benar menjaga profesionalisme perusahaan.
Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi keputusan sulit bagi perusahaan, terutama ketika berkaitan dengan kinerja atau pelanggaran karyawan.
Dalam praktiknya, PHK tidak seharusnya dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur, alasan, serta hak pekerja yang perlu diperhatikan agar keputusan tersebut tidak berujung perselisihan.
Selain mengikuti aturan ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan dapat menerapkan praktik HR yang menekankan dokumentasi, komunikasi terbuka, dan penghormatan terhadap karyawan.
Berikut tujuh cara PHK karyawan yang benar dan tetap menghargai hak pekerja seperti dikutip dari panduan dari Harvard Business Review (HBR) dan Society for Human Resource Management (SHRM).
1. Siapkan Dokumentasi Kinerja yang Jelas
Sebelum mengeksekusi keputusan, pastikan atasan memiliki bukti mengenai penurunan performa atau pelanggaran yang dilakukan. Catat hasil evaluasi, target yang tidak tercapai, teguran, hingga bukti pelanggaran secara objektif.
Dokumentasi membantu perusahaan menjelaskan dasar keputusan dan menunjukkan bahwa PHK bukan keputusan yang dibuat secara sewenang-wenang.
2. Berikan Kesempatan untuk Memperbaiki
Jika masalahnya berkaitan dengan kinerja, perusahaan sebaiknya menjelaskan kekurangan dan memberikan kesempatan perbaikan.
Salah satu praktik HR yang dikenal adalah Performance Improvement Plan (PIP), dengan target dan periode evaluasi yang jelas.
3. Jangan Mengambil Keputusan karena Emosi
PHK sebaiknya dipersiapkan bersama HR dan, bila diperlukan, penasihat hukum. Keputusan yang dibuat spontan ketika terjadi konflik dapat meningkatkan risiko kesalahan prosedur maupun perselisihan.
4. Sampaikan Secara Privat
Pertemuan PHK idealnya dilakukan secara tertutup dan profesional. Manajer atau HR perlu menyampaikan keputusan secara langsung, bukan mempermalukan pekerja di hadapan rekan kerja atau menyebarkan alasan PHK kepada orang yang tidak berkepentingan.
5. Bicara Singkat, Tegas, dan Empatis