- Pemerintah Indonesia merombak jalur impor migas melalui BLU Lemigas berdasarkan Perpres Nomor 107 Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pembiayaan skema baru tersebut dipastikan tidak akan menggunakan dana dari APBN sama sekali.
- Transformasi tata kelola impor migas ini bertujuan menciptakan rantai pasok yang efisien dan transparan setelah melalui masa transisi.
Peran Pertamina: Bertindak langsung sebagai pihak yang melakukan negosiasi, pengadaan, dan komitmen kontrak di pasar internasional.
Dinamika Lapangan: Kendala teknis tender kerap memakan waktu relatif panjang. Dalam beberapa kondisi, kesepakatan harga murah yang telah dimenangkan Pertamina berisiko batal apabila negara produsen mendadak mengalihkan pasokan ke pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.
Jangkauan Aturan: Berlaku untuk Pertamina maupun entitas swasta yang mengurus pemenuhan impor secara mandiri.
2. Skema Impor Baru (Melalui BLU Lemigas)
Mekanisme: Menerapkan skema Government-to-Government (G2G) atau Government-to-Business (G2B) yang difasilitasi oleh instansi BLU Lemigas.
Peran Pertamina: Pertamina tidak lagi mengeksekusi impor secara langsung, melainkan berorientasi sebagai pembeli siaga (offtaker) yang menyerap pasokan komoditas dari Lemigas.
Peran Negara: Pemerintah memegang kendali penuh serta memiliki fleksibilitas diplomasi yang lebih kuat dalam menentukan negara pemasok melalui kerja sama antarnegara.
Jangkauan Aturan: Khusus diterapkan untuk mengover penugasan pemenuhan kebutuhan Pertamina, sedangkan korporasi swasta tetap mengelola impor secara independen.