Bahlil Hapus Perusahaan Cangkang dalam Impor BBM dan LPG, Negara Ambil Alih Kendali

Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:44 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
BACA 10 DETIK
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan Perpres Nomor 107 Tahun 2026 mengubah total sistem impor BBM dan LPG nasional.
  • Pemerintah mengambil alih impor melalui BLU Lemigas di Jakarta pada Kamis, 29/10/2026, untuk menghapus perusahaan cangkang.
  • Kebijakan baru ini memangkas birokrasi panjang, mengamankan kontrak jangka panjang, dan memastikan pendanaan tidak membebani APBN.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 akan mengubah total sistem Impor BBM, dan LPG nasional.

Melalui Perpres tersebut, negara mengambil alih peran utama untuk menghapus keterlibatan perusahaan perantara atau perusahaan cangkang dalam impor BBM dan LPG.

"Sekarang negara yang di depan. Jadi nggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu, enggak ada lagi. Pemerintah langsung melakukan lobi dan deal dengan negara lain pemilik sumber energi," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (29/10/2026). 

Ilustrasi fasilitas minyak mentah. [Pexels].

Bahlil menjelaskan, keterlibatan langsung pemerintah secara government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B) memangkas birokrasi pengadaan yang selama ini dinilai panjang. 

"Dengan demikian, saya yakinkan bahwa ini memangkas prosedur yang begitu panjang, kemudian kita bisa melakukan kontrak jangka panjang" katanya. 

Selain itu, skema ini memungkinkan Indonesia mengamankan kontrak pasokan jangka panjang serta memperkuat posisi tawar dan diplomasi bilateral. 

"Ini menjadi alat komunikasi dalam konteks bilateral antara negara-negara. Ya contoh kalau katakanlah kita membeli LPG dari Amerika, dan memang selama ini, ya silakan. Itu yang nanti negara akan melakukan komunikasi dengan Amerika," jelas Bahlil. 

Namun seperti yang disampaikan Bahlil sebelumnya, meski payung hukum telah terbit, pelaksanaan impor melalui  Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas masih dalam tahap transisi. Pemerintah saat ini sedang melakukan konsolidasi internal dengan PT Pertamina (Persero) sebelum skema ini diimplementasikan secara penuh.

Ia juga menekankan bahwa pengadaan melalui BLU Lemigas khusus diperuntukkan bagi kebutuhan energi nasional dan penugasan negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sementara itu, mekanisme pengadaan untuk sektor swasta tetap berjalan secara independen.

Terkait permodalan, Bahlil memastikan pendanaan pengadaan impor minyak dan gas oleh BLU Lemigas tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perpres Nomor 107 Tahun 2026 mengalihkan mekanisme pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG nasional dari skema business-to-business (B2B) oleh Pertamina menjadi skema G2G dan G2B melalui BLU Lemigas. Perubahan ini dilakukan untuk memangkas proses tender B2B Pertamina yang sebelumnya memakan waktu lama dan rentan pembatalan pasokan unilateral oleh negara produsen.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com