Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:31 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (kanan) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) senilai total Rp168,92 miliar.

Dalam dakwaan, Silmy juga ,disebut menerima bagian Rp1,2 miliar dari praktik tersebut. Jaksa juga mendakwa Silmy menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar berupa uang tunai dan saham selama periode 2021-2026.

Jaksa menyebut pemerasan dilakukan dengan mempersulit atau memperlambat penerbitan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal kunjungan, ITAS, ITAP, dan perubahan administrasi alih status. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com