- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sestama BNPB Rustian beserta sejumlah saksi lainnya pada Selasa di Jakarta Selatan.
- Pemeriksaan lanjutan ini terkait kasus dugaan suap dan konflik kepentingan pengadaan dana siap pakai di lingkungan BNPB.
- KPK telah menetapkan lima tersangka dan menahan mereka di Rutan Gedung Merah Putih sejak Oktober.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian pada hari ini.
Rustian diketahui menjadi salah satu pihak yang sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan konflik kepentingan dan suap atas pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) di BNPB.
“Benar, hari ini Selasa (27/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Budi mengonfirmasi bahwa Rustian telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, dia belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Rustian pada kesempatan kali ini.
Selain Rustian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, Purnawirawan TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, serta Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal.
Adapun saksi lainnya yang juga dipanggil KPK ialah Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunadi, Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Suroyo Jati, dan ASN di BNPB Firman Hairu Yusup.
Lima Orang Jadi Tersangka
Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Dia mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan.
Adapun tersangka lainnya ialah Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit.
KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga; serta dua orang dari pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.