- Dirut CFX Subani menyatakan ekosistem kripto Indonesia paling maju karena memiliki otoritas lembaga lengkap dan aman.
- Dana fiat nasabah disimpan di lembaga kliring berizin OJK sedangkan aset kripto diamankan melalui lembaga kustodian resmi.
- Bursa CFX berdiri tahun 2023 berdasarkan UU P2SK dengan pengawasan industri yang resmi beralih ke OJK sejak 2025.
Suara.com - Bursa kripto Indonesia, PT Central Finansial X (CFX), mengungkapkan ekosistem perdagangan aset kripto Indonesia sudah paling maju diantara negara lain. Sebab, ekosistem aset kripto di dalam negeri memiliki otoritas yang lengkap, mulai dari bursa, lembaga kustodi sebagai penyimpan aset kripto, kliring untuk pencatatan transaksi.
Direktur Utama CFX, Subani, menjelaskan bahwa saat ini 100 persen dana fiat milik nasabah tidak lagi disimpan atau dipegang langsung oleh pedagang kripto. Dana tersebut ditempatkan di lembaga kliring yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, aset kripto milik nasabah disimpan melalui lembaga kustodian. Pemisahan fungsi tersebut menjadi bagian dari kerangka ekosistem perdagangan kripto yang dibangun untuk memperkuat keamanan dan kenyamanan investor.
"Nah, jadi inilah yang membuat kerangka ekosistem di industri kripto di Indonesia ini sudah menurut saya sudah sangat lebih aman dan lebih nyaman karena asetnya juga sudah ada dipegang di lembaga kustodian," ujar Subani dalam Executive Talk bersama Suara.com, Jumat (30/10/2026).
Menurut Subani, pemisahan fungsi antara bursa, lembaga kliring, dan kustodian merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola perdagangan aset kripto di Indonesia.
Dengan mekanisme tersebut, fungsi perdagangan, penyimpanan dana, dan penyimpanan aset nasabah tidak seluruhnya berada di tangan satu pihak.
CFX sendiri lahir pada 2023 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut mengatur pembentukan ekosistem perdagangan aset kripto yang melibatkan bursa, lembaga kliring, dan kustodian.
Pada awal pembentukannya, CFX berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, pada 2025, pengawasan industri aset kripto beralih ke OJK.
Subani mengatakan, meskipun terjadi peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK, fungsi CFX tetap sama, yakni mengawasi seluruh perdagangan yang dilakukan oleh pedagang aset kripto yang telah mengantongi izin di Indonesia.
Pedagang yang dimaksud mencakup perusahaan yang memperoleh izin pada masa pengawasan Bappebti maupun setelah pengawasan beralih ke OJK.
Di sisi lain, Subani menilai penguatan sistem tata kelola perlu diikuti peningkatan literasi masyarakat. Sebab, tingkat inklusi keuangan kripto di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan indeks literasinya.