Lantas siapa yang bertanggung jawab soal pintu stadion yang ditutup? Di tragedi Kanjuruhan seperti yang disampaikan Kapolri bahwa steward atau penjaga pintu stadion meninggalkan lokasi.
"Steward seharusnya stand by karena (pintu) terbuka masih separuh sehingga membuat orang berdesak-desakan," kata Kapolri mengutip dari Antara.
Di Peru, soal pintu tertutup tidak ada yang mau bertanggung jawab. Otoritas Komite Olahraga Nasional Peru kemudian melaporkan bahwa pintu ditutup untuk mencegah penggemar masuk ke lapangan. Siapa yang menutup, sampai saat ini tidak pernah dijelaskan.
Bahkan soal gas air mata sempat dibantah oleh Menteri dalam Negeri Peru, Juan Languasco. Ia menyebut seperti dikutip dari laporan La Prensa menyangkal ada tembakan gas air mata.
Mirisnya Languasco pada hari kejadian ikut menonton di dalam stadion bersama Kepala Garda Nasional Peru, meski ia sudah keluar stadion sebelum pecahnya tragedi tersebut.
Beberapa hari setelah pemberitaan di media lokal memperlihatkan foto tembakan gas air mata ke tribun penonton, Languasco baru mengakuinya meski kemudian menyebut tindakan polisi bisa benar tapi juga bisa keliru.
Butuh waktu satu tahun untuk publik Peru kemudian mengetahui sejumlah secuil fakta lain di tragedi yang tewaskan 328 suporter. Hakim Castaneda Pilopais yang memimpin investigasi tragedi ini dalam laporannya menyebut ada peran jahat pejabat pemerintah hingga menyebabkan ratusan nyawa melayang di stadion.
"Ada konspirasi jahat untuk menaklukkan rakyat dengan latar belakang berbeda dan itu harus diselidiki sampai tuntas," kata Pilopais.
Sayangnya kemudian laporan itu ditolak dan tidak disetujui oleh pemerintah dan parlemen Peru. Parahnya, si hakim yang beberkan fakta justru dijerat dengan denda dan ancaman hukuman. Pilopais pun memutuskan untuk mundur sebagai seorang hakim.
Baca Juga: Kapolri Sebut 20 Personel Diduga Langgar Etik dalam Tragedi Kanjuruhan
7 tahun setelah tragedi di Peru, keluarga korban baru sedikit mendapat keadilan. Keluarga korban berhasil mendesak pemimpin Peru Jenderal Juan Velasco untuk membuat dekrit 19030 yang memungkinkan ada sanksi hukum kepada mereka yang dianggap bertanggung jawab.
Dekrit 19030 ini yang kemudian membawa Kolonel Jorge de Azambuja divonis bersalah dan dipenjara selama 30 bulan. Meski begitu banyak fakta-fakta kasus Peru ini yang tetap ditutup rapat oleh pejabat di sana.
Tag
Berita Terkait
-
Kapolri Sebut 20 Personel Diduga Langgar Etik dalam Tragedi Kanjuruhan
-
Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Profil Akhmad Hadian Lukita Jadi Sorotan
-
Diangkat Jadi Anak Asuh, Ketum PSI Giring Ganesha Sepakat Biayai Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Ini sampai Sekolah Akpol
-
Sosok Ini Diduga Pemberi Perintah untuk Tembakkan Gas Air Mata pada Tragedi Kanjuruhan
-
Jokowi Salahkan Pintu Tertutup dan Tangga Curam Stadion Kanjuruhan, Menko Polhukam: Salah Sangka
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing
-
Waspada Timnas Indonesia! St Kitts and Nevis Diperkuat 9 Pemain Didikan Liga Inggris
-
Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan
-
Huawei Enjoy 90 Pro Max Bocor! Baterai 8.500mAh Siap Gegerkan Pasar HP Midrange
-
Wisata Bus Tanpa Atap di PIK: Pengalaman Menikmati Jakarta dari Perspektif Baru yang Tak Biasa!
-
Minyak Dunia Memanas: Brent Tembus USD 112 di Tengah Eskalasi Perang Iran-AS
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
Bencana Hidrometeorologi Terjang Sejumlah Daerah saat Lebaran 2026
-
Ancaman 'Kiamat' Energi: Trump Beri Ultimatum, Guncang Pasokan Migas Dunia
-
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?