Rozy Zay Hakiki panen cibiran satu Indonesia pasca kasus perselingkuhannya dengan mertua dibongkar oleh sang istri, Norma Risma. Kisah pedih yang dialami Norma Risma menarik perhatin publik dalam beberapa waktu ke belakang.
Saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Denny Sumargo, Norma Risma bongkar bagaimana suaminya, Rozy telah melakukan persetubuhan dengan ibunya, RA.
Bahkan hubungan seks itu terjadi sebelum Rozy menikahi Norma Risma. Hubungan terlarang itu diketahui oleh Norma Risma saat memeriksa ponsel Rozy.
Norma menceritakan bahwa ia menemukan chat antara Rozy dengan ibunya RA. Di chat tersebut, terdapat percakapan di luar batas kewajaran. Obrolan yang dilihat Norma Risma mengarah kepada hubungan seks.
“Meski aku belum pernah melakukannya, tapi aku tahu arah chat mereka kayak mengarah ke hubungan seks," kata Norma di Youtube Denny Sumargo.
Bahkan Norma Risma pernah menemukan pesan antara ibu kandungnya itu dengan Rozy. Pada pesan kedua yang ditemukan Norma Risma, Rozy bahkan meminta hubungan badan saat bulan suci Ramadhan.
"Udah tau bulan puasa, minta hubungan badan siang-siang" cerita Norma
Pada akhirnya, perselingkuhan ibu RA dengan Rozy terbongkar oleh warga. Keduanya digerebek warga saat tengah berhubungan badan.
Norma Risma sendiri saat ini telah bercerai dengan Rozy. Sementara ibu kandung Norma dikabarkan menetap di Jakarta.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Norma Risma, Surga Istri Ada di Kaki Ibu atau Suami? Berikut Penjelasannya
Apa yang dilakukan Rozy dan ibu RA bisa saja dijatuhi hukuman pidana. Dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR dalam waktu dekat terdapat draf pasal soal hubungan seks di luar nikah.
Status antara ibu RA dengan Rozy tidak menikah saat melakukan hubungan badan. Dalam draf pasal RKUHP di pasal 413 ayat 1 mengatur soal hubugan seks di luar nikah.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,"
Dalam penjelasannya, pasal tersebut bisa berlaku jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Artinya, bisa saja Norma Risma atau ayahnya melaporkan ibu RA dan Rozy ke polisi menggunakan pasal ini jika sudah disahkan oleh DPR RI.
Berita Terkait
-
Berkaca dari Kasus Norma Risma, Surga Istri Ada di Kaki Ibu atau Suami? Berikut Penjelasannya
-
Begini Isi Lengkap Pesan Ibu Norma Risma yang Bersetubuh dengan Menantu, Singgung Hadist Nabi
-
Norma Risma Dicibir Sebab Bongkar Aib Keluarga Cerita Perselingkuhan Ibu Dengan Suami, Dari Hukum Islam Gimana Sih?
-
Ibu Norma Risma Minta Maaf Usai Zina dengan Menantu Sambil Ingatkan Soal Surga, Warganet: Seenak Jidat
-
Unggah Foto Pakai Baju Renang, Wulan Guritno Dibandingkan Dengan Ibu Norma Risma
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah
-
Sidang Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Korban hingga Air Keras Dihadirkan sebagai Bukti
-
"Celana Saya Juga Hancur", Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
-
Bus ALS Terbakar Hebat usai Tabrak Truk Tangki di Jalinsum Muratara, Diduga 16 Tewas
-
5 Tas Gym Pria Paling Praktis untuk Bawa Perlengkapan Olahraga