Rozy Zay Hakiki panen cibiran satu Indonesia pasca kasus perselingkuhannya dengan mertua dibongkar oleh sang istri, Norma Risma. Kisah pedih yang dialami Norma Risma menarik perhatin publik dalam beberapa waktu ke belakang.
Saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Denny Sumargo, Norma Risma bongkar bagaimana suaminya, Rozy telah melakukan persetubuhan dengan ibunya, RA.
Bahkan hubungan seks itu terjadi sebelum Rozy menikahi Norma Risma. Hubungan terlarang itu diketahui oleh Norma Risma saat memeriksa ponsel Rozy.
Norma menceritakan bahwa ia menemukan chat antara Rozy dengan ibunya RA. Di chat tersebut, terdapat percakapan di luar batas kewajaran. Obrolan yang dilihat Norma Risma mengarah kepada hubungan seks.
“Meski aku belum pernah melakukannya, tapi aku tahu arah chat mereka kayak mengarah ke hubungan seks," kata Norma di Youtube Denny Sumargo.
Bahkan Norma Risma pernah menemukan pesan antara ibu kandungnya itu dengan Rozy. Pada pesan kedua yang ditemukan Norma Risma, Rozy bahkan meminta hubungan badan saat bulan suci Ramadhan.
"Udah tau bulan puasa, minta hubungan badan siang-siang" cerita Norma
Pada akhirnya, perselingkuhan ibu RA dengan Rozy terbongkar oleh warga. Keduanya digerebek warga saat tengah berhubungan badan.
Norma Risma sendiri saat ini telah bercerai dengan Rozy. Sementara ibu kandung Norma dikabarkan menetap di Jakarta.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Norma Risma, Surga Istri Ada di Kaki Ibu atau Suami? Berikut Penjelasannya
Apa yang dilakukan Rozy dan ibu RA bisa saja dijatuhi hukuman pidana. Dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR dalam waktu dekat terdapat draf pasal soal hubungan seks di luar nikah.
Status antara ibu RA dengan Rozy tidak menikah saat melakukan hubungan badan. Dalam draf pasal RKUHP di pasal 413 ayat 1 mengatur soal hubugan seks di luar nikah.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,"
Dalam penjelasannya, pasal tersebut bisa berlaku jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Artinya, bisa saja Norma Risma atau ayahnya melaporkan ibu RA dan Rozy ke polisi menggunakan pasal ini jika sudah disahkan oleh DPR RI.
Berita Terkait
-
Berkaca dari Kasus Norma Risma, Surga Istri Ada di Kaki Ibu atau Suami? Berikut Penjelasannya
-
Begini Isi Lengkap Pesan Ibu Norma Risma yang Bersetubuh dengan Menantu, Singgung Hadist Nabi
-
Norma Risma Dicibir Sebab Bongkar Aib Keluarga Cerita Perselingkuhan Ibu Dengan Suami, Dari Hukum Islam Gimana Sih?
-
Ibu Norma Risma Minta Maaf Usai Zina dengan Menantu Sambil Ingatkan Soal Surga, Warganet: Seenak Jidat
-
Unggah Foto Pakai Baju Renang, Wulan Guritno Dibandingkan Dengan Ibu Norma Risma
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan