/
Minggu, 01 Januari 2023 | 16:00 WIB
Potret Norma Risma (YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)

Rozy Zay Hakiki panen cibiran satu Indonesia pasca kasus perselingkuhannya dengan mertua dibongkar oleh sang istri, Norma Risma. Kisah pedih yang dialami Norma Risma menarik perhatin publik dalam beberapa waktu ke belakang. 

Saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Denny Sumargo, Norma Risma bongkar bagaimana suaminya, Rozy telah melakukan persetubuhan dengan ibunya, RA. 

Bahkan hubungan seks itu terjadi sebelum Rozy menikahi Norma Risma. Hubungan terlarang itu diketahui oleh Norma Risma saat memeriksa ponsel Rozy. 

Norma menceritakan bahwa ia menemukan chat antara Rozy dengan ibunya RA. Di chat tersebut, terdapat percakapan di luar batas kewajaran. Obrolan yang dilihat Norma Risma mengarah kepada hubungan seks. 

“Meski aku belum pernah melakukannya, tapi aku tahu arah chat mereka kayak mengarah ke hubungan seks," kata Norma di Youtube Denny Sumargo. 

Bahkan Norma Risma pernah menemukan pesan antara ibu kandungnya itu dengan Rozy. Pada pesan kedua yang ditemukan Norma Risma, Rozy bahkan meminta hubungan badan saat bulan suci Ramadhan. 

"Udah tau bulan puasa, minta hubungan badan siang-siang" cerita Norma

Pada akhirnya, perselingkuhan ibu RA dengan Rozy terbongkar oleh warga. Keduanya digerebek warga saat tengah berhubungan badan. 

Norma Risma sendiri saat ini telah bercerai dengan Rozy. Sementara ibu kandung Norma dikabarkan menetap di Jakarta. 

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Norma Risma, Surga Istri Ada di Kaki Ibu atau Suami? Berikut Penjelasannya

Apa yang dilakukan Rozy dan ibu RA bisa saja dijatuhi hukuman pidana. Dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR dalam waktu dekat terdapat draf pasal soal hubungan seks di luar nikah. 

Status antara ibu RA dengan Rozy tidak menikah saat melakukan hubungan badan. Dalam draf pasal RKUHP di pasal 413 ayat 1 mengatur soal hubugan seks di luar nikah. 

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,"

Dalam penjelasannya, pasal tersebut bisa berlaku jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

Artinya, bisa saja Norma Risma atau ayahnya melaporkan ibu RA dan Rozy ke polisi menggunakan pasal ini jika sudah disahkan oleh DPR RI. 

Load More