/
Selasa, 03 Januari 2023 | 20:59 WIB
AKBP Bambang Kayun (Facebook)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

AKBP Bambang Kayun menurut keterangan dari ketua KPK, Firli Bahuri akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan. 

Menurut Firli seperti dikutip dari Antara, penetapan tersangka kepada AKBP Bambang Kayun berdasarkan pengaduan masyarakat soal dugaan suap dan gratifikasi di kasus tersebut. 

Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum harus menggunakan baju orange KPK, AKBP Bambang Kayun ternyata punya jabatan cukup strategi di Mabes Polri

Ia mengemban tugas sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Dikutip dari berbagai sumber, Bambang Kayun sempat menjadi asubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri dan Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan. 

Ia juga sempat menjadi Kasat Serse Polresta Pontianak pada 2018. Pria kelahiran Grobogan itu juga pernah menjadi Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok serta Kasat I Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat. 

Baca Juga: Bahagia di Brighton, Juara Piala Dunia 2022 Alexis Mac Allister Tak Ingin Buru-buru Cabut

Load More