Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
AKBP Bambang Kayun menurut keterangan dari ketua KPK, Firli Bahuri akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.
Menurut Firli seperti dikutip dari Antara, penetapan tersangka kepada AKBP Bambang Kayun berdasarkan pengaduan masyarakat soal dugaan suap dan gratifikasi di kasus tersebut.
Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum harus menggunakan baju orange KPK, AKBP Bambang Kayun ternyata punya jabatan cukup strategi di Mabes Polri.
Ia mengemban tugas sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Dikutip dari berbagai sumber, Bambang Kayun sempat menjadi asubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri dan Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan.
Ia juga sempat menjadi Kasat Serse Polresta Pontianak pada 2018. Pria kelahiran Grobogan itu juga pernah menjadi Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok serta Kasat I Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat.
Baca Juga: Bahagia di Brighton, Juara Piala Dunia 2022 Alexis Mac Allister Tak Ingin Buru-buru Cabut
Berita Terkait
-
Manfaatkan Jabatan, Bambang Kayun Diduga Terima Suap Hingga Rp50 M dari Pengurusan Perkara di Mabes Polri
-
AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp6 Miliar dan Mobil Mewah untuk Bantu Tersangka di Mabes Polri
-
Bisa Bobol Rumah Jaksa KPK dalam Waktu Singkat, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Serupa
-
Kronologi Penangkapan Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta, Dua Pelaku Ditangkap di Jakarta
-
Tersangka Suap AKBP Bambang Kayun Resmi Ditahan KPK, Tangan Diborgol
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta
-
Bedak Sariayu Tabur Harga Berapa? Ini 2 Varian yang Kurangi Kilap, Lengkap Ulasan Pembeli
-
IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran
-
Dipanggil Presiden ke Istana, Dirut PLN Minta Maaf soal Gangguan Kelistrikan Nasional
-
Pecah Telur di Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Tak Bisa Bendung Kebahagiaan
-
Cerita Inspiratif: Desa Batuah Menyulam Harapan dari Hasil Alam
-
Kompak Jadi Aib, Piala Dunia 2026 Tak Ubahnya Panggung untuk Permalukan Anak Emas AFC