Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus penerimaan suap dan gratifikasi yeng menjerat tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus dalam perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Pada kasus ini Bambang Kayun diduga menerima suap senilai Rp6 miliar dan sebuah mobil mewah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kasus ini berawal saat adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM. Dengan pihak terlapor Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).
Karena dilaporkan, ES dan HW lewat rekomendasi kerabatnya memperkenalkannya dengan tersangka Bambang Kayun. Pada saat itu Bambang Kayun dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.
"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat disalah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK (Bambang Kayun)," kata Firli saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2022).
Hasil pertemuan itu, Bambang Kayun menyatakan siap membantu ES dan HW, namun dengan kesepakatan pemberian uang dan barang.
Bamgbang Kayun memberikan saran, di antaranya mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan ke Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
"Menindaklanjuti permohonan dimaksud, tersangka BK lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri," ungkap Firli.
Kemudian sekitar bulan Oktober 2016, Divisi Hukum Mabes Polri melakukan rapat membahas perlindungan soal perlindungan hukum untuk ES dan HW. Hasil rapat menyimpulkan terjadi penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.
"Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri," kata Firli.
Baca Juga: Pertimbangan PPP Terima Eks Terpidana Suap Rommy, Salah Satunya Karena Cicit Pendiri NU
Soal penetapan tersangka itu, Bambang Kayun kembali memberikan saran kepada ES dan HW untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," beber Firli.
Saat proses peradilan Bambang Kayun diduga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum Mabes Polri, guna dijadikan materi gugatan praperadilan. Pada putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan penetapan tersangka terhadap ES dan HW tidak sah.
Atas hal itu pada Desember 2016, Bambang Kayun diduga menerima mobil mewah. Dia menentukan sendiri jenis mobil yang diinginkannya.
Seiring berjalannya waktu pada April 2021, ES dan HW kembali ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dengan kasus yang sama. Guna membantu pengurusan perkara keduanya, Bambang Kayun kembali menerima uang Rp1 miliar.
"Sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," ungkap Firli.
Berita Terkait
- 
            
              Bisa Bobol Rumah Jaksa KPK dalam Waktu Singkat, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Serupa
- 
            
              Kronologi Penangkapan Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta, Dua Pelaku Ditangkap di Jakarta
- 
            
              Tersangka Suap AKBP Bambang Kayun Resmi Ditahan KPK, Tangan Diborgol
- 
            
              Sempat Lawan KPK Lewat Praperadilan, AKBP Bambang Kayun Resmi Ditahan
- 
            
              Pertimbangan PPP Terima Eks Terpidana Suap Rommy, Salah Satunya Karena Cicit Pendiri NU
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Onad Diciduk! Sisa Ganja di Plastik Jadi Bukti, Polisi Duga Ekstasi Ludes Dipakai
- 
            
              Warga Jati Padang Mengeluh Belum Dapat Bantuan Usai Banjir, Pemerintah ke Mana?
- 
            
              Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
- 
            
              Diperiksa Kejari Soal Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin: Kalau OTT Itu Hoaks
- 
            
              Tanggul Baswedan Jebol, Lima RT di Jati Padang Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
- 
            
              Bos Mata Elang Hendra Lie Divonis 10 Bulan Bui, Terbukti Fitnah Pengusaha di Podcast YouTube
- 
            
              Luhut Jawab Utang Whoosh Rp116 Triliun: 12 Juta Penumpang Bukti Keberanian
- 
            
              Utang Kereta Cepat Whoosh Rp120 T Bisa Lunas? Prabowo Tugasi 3 'Menteri Kunci' Cari Jalan Keluar
- 
            
              Kejari Bandung Soal Dugaan Korupsi Periksa Wakil Wali Kota: Demi Good Governance
- 
            
              Selamat Jalan Rinaldi Aban: Sosok Penuh Canda Perekat Suara.com