Sosok mbak LPSK yang mengawal Richard Eliezer alias Bharada E selama proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel jadi sorotan.
Siapa mbak LPSK itu akhirnya terkuak setelah ia menjadi bintang tamu Youtube Sahabat Saksi Korban. Pegawai LPSK yang setia dampingi Bharada E ternyata bukan Tyna Ratu, melainkan wanita berambut bondol dengan insial D.
"Saya mbak-mbak LPSK," ucap wanita berambut bondol yang menggunakan masker hitam tersebut.
Di Youtube tersebut, D mengungkap pengalamannya sebagai pegawai LPSK. Selain itu ia juga sempat bercerita mengapa kerap memegang Bharada E selama mendampingi untuk masuk ke ruang sidang PN Jaksel.
Sebenarnya bukan sengaja yah tapi nanti kalau Icadnya yang lecet, saya juga dimarahin oleh ibu-ibu online," jawab Mbak D.
Di kanal Youtube itu, mbak D juga sempat menjelaskan sedikit soal kepribadian Icad selama dikawal olehnya.
Nah bagi kamu yang ingin mengikuti jejak mbak D untuk jadi pegawai LPSK, berikut sejumlah syaratnya:
a. Warga Negara Indonesia
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidanyan paling singkat lima tahun
d. Berusia rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan
e. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu)
f. Berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) paling singkat 10 tahun.
g. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan
h. Memiliki nomor poko wajib pajak
Selain itu, calon anggota LPSK harus lampirkan beberapa surat keterangan pribadi. Surat yang harus dilampirkan antara lain:
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi NPWP
3. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi yang bersangkutan
4. Pasfoto terbaru berwarna ukuran (4x6) sebanyak lima lembar
5. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah dan kesehatan jiwa dari dokter ahli jiwa
6. Surat keterangan catatan kepolisian
Berita Terkait
-
Meski Sudah Klarifikasi Soal Mbak LPSK yang Trending, Tyna Ratu Masih Panen Hujatan: Jangan Ngaku-ngaku Makanya
-
Sempat Dijodohkan Publik, Begini Sosok Bharada E di Mata Mbak LPSK saat Dikawal di Persidangan
-
Dapat Remisi Tambahan Berkat Justice Collaborator, Richard Eliezer Bisa Bebas Lebih Cepat?
-
Menuju Eksekusi Pasca Inkrah Richard Eliezer, Intip Fakta-faktanya
-
Niluh Djelantik 'Labrak' Wanita Rambut Pirang yang Diduga Lecehkan Pura di Bali
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting