Sosok mbak LPSK yang mengawal Richard Eliezer alias Bharada E selama proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel jadi sorotan.
Siapa mbak LPSK itu akhirnya terkuak setelah ia menjadi bintang tamu Youtube Sahabat Saksi Korban. Pegawai LPSK yang setia dampingi Bharada E ternyata bukan Tyna Ratu, melainkan wanita berambut bondol dengan insial D.
"Saya mbak-mbak LPSK," ucap wanita berambut bondol yang menggunakan masker hitam tersebut.
Di Youtube tersebut, D mengungkap pengalamannya sebagai pegawai LPSK. Selain itu ia juga sempat bercerita mengapa kerap memegang Bharada E selama mendampingi untuk masuk ke ruang sidang PN Jaksel.
Sebenarnya bukan sengaja yah tapi nanti kalau Icadnya yang lecet, saya juga dimarahin oleh ibu-ibu online," jawab Mbak D.
Di kanal Youtube itu, mbak D juga sempat menjelaskan sedikit soal kepribadian Icad selama dikawal olehnya.
Nah bagi kamu yang ingin mengikuti jejak mbak D untuk jadi pegawai LPSK, berikut sejumlah syaratnya:
a. Warga Negara Indonesia
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidanyan paling singkat lima tahun
d. Berusia rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan
e. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu)
f. Berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) paling singkat 10 tahun.
g. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan
h. Memiliki nomor poko wajib pajak
Selain itu, calon anggota LPSK harus lampirkan beberapa surat keterangan pribadi. Surat yang harus dilampirkan antara lain:
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi NPWP
3. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi yang bersangkutan
4. Pasfoto terbaru berwarna ukuran (4x6) sebanyak lima lembar
5. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah dan kesehatan jiwa dari dokter ahli jiwa
6. Surat keterangan catatan kepolisian
Berita Terkait
-
Meski Sudah Klarifikasi Soal Mbak LPSK yang Trending, Tyna Ratu Masih Panen Hujatan: Jangan Ngaku-ngaku Makanya
-
Sempat Dijodohkan Publik, Begini Sosok Bharada E di Mata Mbak LPSK saat Dikawal di Persidangan
-
Dapat Remisi Tambahan Berkat Justice Collaborator, Richard Eliezer Bisa Bebas Lebih Cepat?
-
Menuju Eksekusi Pasca Inkrah Richard Eliezer, Intip Fakta-faktanya
-
Niluh Djelantik 'Labrak' Wanita Rambut Pirang yang Diduga Lecehkan Pura di Bali
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS