Suara.com - Terdakwa kasus Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E sudah resmi dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim Wahyu Iman Santosa pada Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer yang sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara akhirnya dapat bernafas lebih lega usai hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Selang berapa hari setelah vonis, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Richard. Putusan hakim dan jaksa itu membuat vonis Richard menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Richard pun akan menjalani eksekusi hukuman dengan dipindah dari rutan ke lembaga pemasyarakatan, delapan hari usai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Simak inilah fakta fakta putusan inkrah selengkapnya.
Kejagung tak ajukan banding
Usai vonis Richard Eliezer dibacakan, pihak Kejagung pun mengungkap tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim ini. Menurut mereka, putusan hakim ini sudah sesuai dengan yang diharapkan banyak pihak sehingga tidak perlu dilakukan banding lagi.
"Kami (jaksa penuntut umum) mewakili korban dan negara serta masyarakat, melihat perkembangan (tuntutan vonis) seperti itu, salah satu pertimbangan adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ungkap Jampidum Fadil Zumhana.
"Karena bagi kami, dari vonis tersebut sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons, sehingga hal tersebut menjadi kami pertimbangkan," lanjutnya.
Baca Juga: Nilai Keadilan Belum Sepenuhnya Ada, Nikita Mirzani Sebut Semua Terbuai Sanjungan Netizen
Pihak Kejagung akui kejujuran Richard dan nyatakan inkrah
Tak hanya itu, pihak jaksa pun juga mengakui kejujuran yang diungkap oleh Richard selama persidangan.
"Saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang, jujur, dan kooperatif dari awal merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang akan membongkar suatu tindak pidana untuk menjadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk ridak mengajukan banding. Putusan ini akhirnya membuat kami tidak (mengajukan) banding, sehingga inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjut Fadil.
Pihak Richard bersukacita atas putusan inkrah
Pihak Richars Eliezer melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy pun mengungkap bahwa mereka bersukacita atas inkrah-nya putusan vonis Richard Eliezer. Terutama pendampingan hukum yang akan terus berlanjut hingga proses eksekusi karena peran Richard yang juga sebagai justice collaborator.
LPSK akan dampingi hingga eksekusi hukuman
Berita Terkait
-
Nilai Keadilan Belum Sepenuhnya Ada, Nikita Mirzani Sebut Semua Terbuai Sanjungan Netizen
-
Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik
-
Akhirnya Sosok Mbak LPSK Pengawal Bharada E Terungkap, Bukan Tyna Ratu Tapi yang Ini
-
Ketimbang Bharada E, Kakak Brigadir J Sebut Keluarga Lebih Rela Ricky Rizal yang Dapat Status JC
-
Siap Bikin Konten Saat Sambangi Haters, Nikita Mirzani Justru Disebut Kurang Kerjaan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!