Suara.com - Terdakwa kasus Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E sudah resmi dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim Wahyu Iman Santosa pada Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer yang sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara akhirnya dapat bernafas lebih lega usai hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Selang berapa hari setelah vonis, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Richard. Putusan hakim dan jaksa itu membuat vonis Richard menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Richard pun akan menjalani eksekusi hukuman dengan dipindah dari rutan ke lembaga pemasyarakatan, delapan hari usai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Simak inilah fakta fakta putusan inkrah selengkapnya.
Kejagung tak ajukan banding
Usai vonis Richard Eliezer dibacakan, pihak Kejagung pun mengungkap tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim ini. Menurut mereka, putusan hakim ini sudah sesuai dengan yang diharapkan banyak pihak sehingga tidak perlu dilakukan banding lagi.
"Kami (jaksa penuntut umum) mewakili korban dan negara serta masyarakat, melihat perkembangan (tuntutan vonis) seperti itu, salah satu pertimbangan adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ungkap Jampidum Fadil Zumhana.
"Karena bagi kami, dari vonis tersebut sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons, sehingga hal tersebut menjadi kami pertimbangkan," lanjutnya.
Baca Juga: Nilai Keadilan Belum Sepenuhnya Ada, Nikita Mirzani Sebut Semua Terbuai Sanjungan Netizen
Pihak Kejagung akui kejujuran Richard dan nyatakan inkrah
Tak hanya itu, pihak jaksa pun juga mengakui kejujuran yang diungkap oleh Richard selama persidangan.
"Saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang, jujur, dan kooperatif dari awal merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang akan membongkar suatu tindak pidana untuk menjadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk ridak mengajukan banding. Putusan ini akhirnya membuat kami tidak (mengajukan) banding, sehingga inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjut Fadil.
Pihak Richard bersukacita atas putusan inkrah
Pihak Richars Eliezer melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy pun mengungkap bahwa mereka bersukacita atas inkrah-nya putusan vonis Richard Eliezer. Terutama pendampingan hukum yang akan terus berlanjut hingga proses eksekusi karena peran Richard yang juga sebagai justice collaborator.
LPSK akan dampingi hingga eksekusi hukuman
Berita Terkait
-
Nilai Keadilan Belum Sepenuhnya Ada, Nikita Mirzani Sebut Semua Terbuai Sanjungan Netizen
-
Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik
-
Akhirnya Sosok Mbak LPSK Pengawal Bharada E Terungkap, Bukan Tyna Ratu Tapi yang Ini
-
Ketimbang Bharada E, Kakak Brigadir J Sebut Keluarga Lebih Rela Ricky Rizal yang Dapat Status JC
-
Siap Bikin Konten Saat Sambangi Haters, Nikita Mirzani Justru Disebut Kurang Kerjaan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri
-
Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno
-
Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar
-
Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur
-
Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!
-
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
-
Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras
-
Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M
-
Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan