Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal mendapat remisi tambahan penahanan. Alasannya, Richard berstatus sebagai justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Rika menyebut Eliezer akan ditempatkan di sel sesuai dengan permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK," ucapnya.
Kemudian, Rika menjelaskan tentang remisi tambahan bagi seorang JC. Menurut Rika remisi tambahan itu tertuang dalam Permenkumham 7/2022.
Rika mengatakan aturan remisi tambahan itu ada di Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh WBP, yakni:
- Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.
- Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.
Vonis Ringan Richard Eliezer
Vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah. Sebab Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan pihaknya juga sudah mendengar pihak penasihat hukum Richard yang tidak akan menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim.
Baca Juga: Menuju Eksekusi Pasca Inkrah Richard Eliezer, Intip Fakta-faktanya
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu (16/2/2023).
Berita Terkait
-
Menuju Eksekusi Pasca Inkrah Richard Eliezer, Intip Fakta-faktanya
-
Unggah Video Pria Muslim Maafkan Pembunuh Anaknya, Nikita Mirzani Ungkit Lagi Vonis Ringan Richard: Hakim dan Jaksa di Sini Terbuai Sanjungan Netizen!
-
Trending dan Diburu Warganet, Tyna Ratu Akhirnya Minta Maaf: Ngaku jadi Mbak-mbak LPSK Pengawal Richard Cuma Buat Konten
-
Nikita Mirzani Senggol Vonis Bharada E: Memaafkan Bukan Berarti Meringankan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni
-
Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap