Suara.com - Pengadilan Negeri Varmland di Swedia memenangkan gugatan striker Manchester United, Zlatan Ibrahimovic, atas pencemaran nama baik yang dilakukan eks pelatih kepala atletik Swedia, Ulf Karlsson.
Dalam putusannya, Senin (9/1/2017), Pengadilan Negeri Varmland menjatuhkan denda kepada Karlsson sebesar 24 ribu krona Swedia atau senilai 2.180 poundsterling (sekitar Rp35 juta).
"Pendapat pengadilan adalah bahwa dalam konteks apa yang dikatakan Ulf Karlsson memberikan kesan bahwa Zlatan telah menggunakan doping selama berada di Juventus," demikian salah satu amar putusan Pengadilan Negeri Varmland.
Bagi Ibra, sapaan Ibrahimovic, denda yang dijatuhkan kepada Karlsson tentu tidak begitu banyak artinya dibanding gaji tinggi yang diterimanya di MU. Namun, putusan itu memulihkan nama baik Ibra.
Kasus ini berawal dari diskusi tahun lalu dimana Karlsson menuding striker berusia 35 tahun itu menggunakan doping saat memperkuat Juventus dari kurun waktu 2004 hingga 2006.
Kala itu, Karlsson dengan yakin mengatakan Ibra telah menggunakan zat untuk membantu dia mendapatkan tambahan 10 kilogram otot pada tahun pertamanya di Juventus.
Dia kemudian mengatakan hal yang sama di sebuah surat kabar lokal dengan mengatakan, "Saya rasa dia (Ibra) menggunakan doping. Saya yakin akan hal itu."
Karlsson kemudian menyatakan dia memang tidak punya bukti terkait tuduhannya itu, lantas meminta maaf kepada Ibra. Namun, Ibra tak bisa menerima begitu saja permintaan maaf tersebut.
Dia pun mengajukan gugatan atas pencemaran nama baik terhadap Karlsson pada Pengadilan Negeri Varmland. Dan pengadilan pun menyatakan Karlsson bersalah dengan menyebar fitnah terhadap Ibra. (Fox Sports Asia)
Baca Juga: Legenda Brasil: Hanya Masalah Waktu Saja Neymar Akan Kalahkan...
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak