- Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Cibinong, Bogor, pada 23 September 2026 dan menemukan fasilitas mewah narapidana.
- Dirjenpas mengungkapkan dua narapidana kasus korupsi PT Timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, diduga menikmati fasilitas mewah tersebut.
- Tim investigasi internal Ditjenpas memeriksa puluhan warga binaan, termasuk kedua narapidana korupsi tersebut dan Ferdy Sambo.
Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Temuan di area belakang lapas mengungkap adanya bangunan-bangunan yang dilengkapi fasilitas mewah narapidana seperti sofa, penyejuk ruangan, televisi, kulkas, dapur lengkap, hingga kasur berukuran besar yang menyerupai hunian apartemen.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi kemudian mengungkapkan identitas dua warga binaan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin, 28 September 2026. Kedua nama itu adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Profil keduanya pun turut memicu rasa penasaran.
Ahmad Albani dan Hasan Tjhie sendiri telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman.
Pemeriksaan tidak berhenti pada dua orang itu saja. Tim internal juga memeriksa puluhan warga binaan lain, termasuk 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, serta satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Nama mantan Kepala Divisi Propam Polri itu pun ikut terseret dalam pusaran isu fasilitas mewah di Lapas Cibinong, meski pihaknya membantah pernah menempati atau menikmati fasilitas tersebut.
Lantas, seperti apa profil Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang diduga menikmati fasilitas mewah di Lapas Cibinong?
Profil Ahmad Albani
Ahmad Albani merupakan terpidana dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Ia diketahui pernah menjabat sebagai General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus terkait dengan PT Menara Cipta Mulia.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Ahmad Albani divonis lima tahun penjara pada Desember 2024. Vonis tersebut kemudian diperberat menjadi sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari atau Maret 2025. Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak.
Saat sidak Ombudsman, Ahmad Albani ditemukan berada di area SAE yang dilengkapi fasilitas mirip hunian apartemen. Tim investigasi internal Ditjen Pemasyarakatan telah meminta keterangannya pada 23 September 2026 sebagai bagian dari pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan tersebut.
Profil Hasan Tjhie
Hasan Tjhie juga merupakan terpidana dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah PT Timah Tbk yang sama dengan Ahmad Albani. Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara besar yang merugikan negara dalam skala sangat signifikan.
Seperti Ahmad Albani, Hasan Tjhie divonis lima tahun penjara di tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2025. Kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung.
Hasan Tjhie turut ditemukan Ombudsman berada di area SAE fasilitas mewah saat inspeksi mendadak. Ia telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Ditjenpas bersama Ahmad Albani. Pemeriksaan terhadap keduanya menjadi salah satu fokus utama dalam upaya klarifikasi terkait dugaan perlakuan istimewa di Lapas Cibinong.
Kedua narapidana ini kini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang juga mencakup puluhan warga binaan lain di Lapas Cibinong, termasuk Ferdy Sambo. Hasil pemeriksaan lengkap diharapkan segera diumumkan untuk memberikan kejelasan kepada publik.