Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat, memeriksa dua pemain anyar Persib Bandung Michael Essien dan Carlton Cole untuk meminta penjelasan mengenai pengurusan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang belum mereka miliki.
"Pada pokoknya yang bersangkutan tidak mengetahui proses perizinan yang dilakukan oleh penjamin yaitu PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Maulia Purnamawati di Bandung, Selasa.
Essien dan Cole datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung sekitar pukul 08.30 WIB, namun tidak diketahui kapan kedua pemain tersebut rampung menjalani pemeriksaan dan meninggalkan kantor imigrasi.
Menurut Maulia, sampai saat ini PT PBB selaku penjamin belum mengajukan permohonan alih status izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas ke kantor Imigrasi. Saat datang ke Indonesia dan bermain untuk Persib, pemain marquee tersebut hanya mengantongi kartu izin kunjungan.
"Jadi memang di dalam kehadirannya baru menggunakan izin tinggal kunjungan yang seharusnya dipakai adalah izin tinggal terbatas," kata dia.
Dasar dimainkannya mantan pemain Chelsea dan West Ham United itu saat melawan Arema FC pada laga pembuka Go-Jek Traveloka Liga 1, hanya mengantongi surat rekomendasi dari PT Liga Indonesia Baru.
"Essien dan Cole bermain saat melawan Arema didasarkan surat dari PT Liga Indonesia Baru No. 053/LIB/IV/2017 tanggal 15 April 2017 perihal status perizinan pemain asing Liga 1 2017 yang ditandatangani oleh Berliton Siahaan," kata dia.
Lanjut dia, menurut penjelasan PT PBB yang juga hadir mendampingi, pihak Persib sudah berusaha mengurus izin kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan agar Essien dan Cole dapat bermain di kompetisi liga Indonesia.
"Menurut PT PBB sudah mengajukan tapi belum keluar (surat dari Kemenaker)," kata dia. Apabila surat IMTA telah dikeluarkan oleh Kemenaker, pihak PT PBB harus segera mengurus perizinan agar KITAS kedua pemain tersebut terbit dan dapat bermain untuk Persib.
"Kami masih menunggu PT PBB mengurus segala perizinan terkait yang diperlukan sebagai dasar penerbitan KITAS," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis