Suara.com - Bintang Real Madrid, Luka Modric, terancam pidana penjara hingga lima tahun. Ancaman ini menyusul dugaan keterangan palsu dalam kesaksian di Pengadilan Osijek, Kroasia, 13 Juni lalu.
Pada, Senin (19/6/2017), kantor Kejaksaan Negeri Kroasia mengungkapkan, pihaknya tengah menginvestigasi kasus dugaan kesaksian palsu yang dilakukan Modric.
Gelandang berusia 31 tahun ini dipanggil ke pengadilan untuk menjadi saksi dalam kasus yang mendera mantan bosnya di Dinamo Zagreb, Zdravko Mamic.
Mamic, mantan direktur eksekutif Dinamo Zagreb, dituding telah melakukan penggelapan dan penipuan pajak.
Dia dituduh secara ilegal menyimpan sebagian besar biaya transfer Modric dari Dinamo ke Tottenham Hotspur pada Juli 2004, untuk memperkaya diri sendiri, bukan untuk klub Dinamo Zagreb.
Penyelidikan telah membuktikan bahwa Mamic benar telah menyimpan uang tersebut, dan pihak pengacaranya pun tidak berusaha menyangkal hal itu.
Namun, pihak Mamic mengklaim tidak ada pelanggaran hukum terkait hal itu.
Bagian yang disengketakan adalah kontrak antara Dinamo dan Modric yang berisi sebuah lampiran dimana biaya penjualan dibagi rata 50:50 antara klub dan sang pemain.
Pihak jaksa penuntut mengklaim, lampiran perjanjian tersebut telah diubah setelah pemain tersebut telah terjual.
Baca Juga: Dituding Jadi Biang Kerok Keributan, Ini Pembelaan Oscar
Awalnya, Modric membenarkan hal itu. Namun, dia kemudian mengubah pernyataan awalnya dan mengaku sempat bingung.
"Ketika membicarakan hal itu, saya sedang bicara kontrak pribadi antara Mamic dan saya, yang mana mengatur pembagian biaya transfer," ujar Modric, 31 tahun, yang belum lama ini membawa Madrid juara Liga Champions 2016/17.
Pernyataan yang berubah-ubah inilah yang membuat pihak Kejaksaan Negeri Kroasia (DORH) membuka penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kantor Kejaksaan di Osijek membuka penyelidikan terhadap warga negara Kroasia (kelahiran 1985) karena adanya keraguan ketika memberikan kesaksian di hadapan Pengadilan Negeri Osijek, memberikan keterangan palsu merupakan kejahatan terhadap keadilan sebagaimana Pasal 305 ayat 1 KUHP," demikian pernyataan dari pihak DORH.
Dikutip dari Independent, Senin (19/6/2017), jika terbukti bersalah, Modric terancam hukuman penjara enam bulan hingga paling lima lima tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia
-
Seru! Fabrizio Romano vs Florian Plettenberg Saling Serang Gegara Yan Diomande
-
Vinicius Junior Prioritaskan Bertahan di Real Madrid, Arsenal Terancam Gagal?
-
Manchester United Dekati Tchouameni, Madrid Siap Jual 68 Juta Poundsterling
-
Jose Mourinho Dikabarkan Ngamuk Usai Aurelien Tchouameni Menuju Manchester United
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
4 Perbedaan Jam Tangan Seiko 5 dan Seiko Prospex, Bukan Cuma Desainnya
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!
-
10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika
-
Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka
-
Review The Price of Confession: Kisah Misteri Gelap Penjara Korea Selatan!
-
Aturan EUDR Mengancam Kopi Indonesia? Ini Strategi Kesiapan Petani Menembus Pasar Global
-
Pasar dan Investasi Jadi Bidikan, Indonesia Sambut Strategi Ekonomi BRICS 2030
-
Gedung Bapenda Terbakar, Pramono Anung Jamin Pengaturan Lalu Lintas Jakarta Tetap Aman
-
15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!