Suara.com - Dianggap telah melanggar aturan dalam mendaftarkan pemain-pemain muda, FIFA menjatuhkan hukuman kepada salah satu klub papan Liga Inggris, Chelsea. Klub milik Roman Abramovich, pengusaha asal Rusia, dilarang terlibat di dua bursa transfer. Yaitu bursa transfer musim panas tahun ini dan bursa transfer musim dingin awal tahun 2020.
Komite Disiplin FIFA menyatakan Chelsea, dan juga FA, melanggar pasal 19 statuta FIFA tentang transfer (pemain) di lingkup internasional dan pendaftaran pemain berusia di bawah 18 tahun.
Berdasarkan temuan Komite Disiplin FIFA, Chelsea dinyatakan melanggar aturan tersebut sebanyak 29 kali. Chelsea pun diberikan tenggat waktu 90 hari untuk membenahi 29 pelanggaran pendaftaran pemain-pemain baru di bursa-bursa transfer sebelumnya, khususnya pendaftaran pemain-pemain muda.
Sanksi di atas berarti Chelsea tidak akan membeli pemain baru di sepanjang musim 2019/20. Selain itu, Chelsea dan FA juga dijatuhi sanksi denda. The Blues diharuskan membayar denda sebesar 600000 franc Swiss, dan FA sebesar 510000 franc Swiss.
Menanggapi sanksi yang dijatuhkan Komite Disiplin FIFA, FA menyatakan akan banding.
"FA menyadari sanksi yang umumkan oleh Komite Disiplin FIFA hari ini. FA akan sepenuhnya membantu penyelidikan FIFA , meski FA mempertanyakan proses yang dilakukan Komite Disiplin FIFA," bunyi pernyataan FA seperti dimuat Scoresway.
"FA akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. FA akan bekerjasama dengan FIFA dan juga Chelsea dengan cara yang konstruktif dalam menghadapi kasus ini."
Berita Terkait
-
Malaysia Ketar-ketir! Tan Cheng Hoe Nilai Timnas Indonesia Tim Paling Kuat di Grup A
-
UEFA Tolak FIFA Jual Saham Piala Dunia, PSSI Dukung Penuh: Indonesia Butuh Duit
-
UEFA Ancam Boikot FIFA, 55 Negara Eropa Siap Mundur dari Semua Turnamen
-
FIFA vs UEFA: Infantino Dituduh 'Suap' Rp598 M ke 211 Federasi, Termasuk PSSI?
-
Chelsea vs AC Milan di GBK, Erick Thohir Nantikan Duel Man United Kontra Persija, PSG Lawan Persib
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur