Suara.com - Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono resmi ditahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Senin (25/3/2019). Menanggapi hal itu, kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait penahanan terhadap kliennya.
Langkah hukum yang akan dilakukan yakni pengajuan permohonan penangguhan penahanan. "Yang pasti bakal dilakukan permohonan penangguhan penahanan. Kita ajukan," ucap Andru saat dihubungi wartawan, Selasa (26/3/2019).
Andru mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan waktu dari pengajuan permohonan terhadap Joko Driyono. Hal itu lantaran hingga kini tim kuasa hukum dari Joko Driyono masih membahas langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Diajukan kapan juga tidak tahu (permohonan penangguhan penahanan), dan tim kuasa hukum akan diskusi dulu," jelasnya.
Lebih jauh, Andru menyebut belum ada sosok yang menjadi penjamin yang akan disertakan dalam surat pernohonan penangguhan penahanan. Namun, dirinya mengatakan kemungkinan sosok penjamin itu berasal keluarga atau kerabat dekat dari Joko Driyono.
"Belum ada (sosok penjamin), mungkin nanti dari keluarga tapi belum ada ini, karena kan keluarga beliau di Serang, Banten. Karena kan harus konsentrasi komunikasi dulu, banyak lah yang harus dilakukan," tutup Andru.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola resmi menahan tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono. Diketahui, Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, Senin (25/3/2019) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB.
Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo mengatakan, penahanan terhadap mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik saksi maupun tersangka beberapa kali tidak hadir, maka pada hari ini, 25 Maret 2019, saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara dan pukul 14.00 WIB. Satgas Antimafia Bola telah lakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Hendro di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).
Baca Juga: Sudah Ditahan, Gusti Randa Sebut Status Joko Driyono Tetap Plt Ketum PSSI
Atas perbuatannya, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Ini semua keterkaitan dengan laporan pertama Bu Lasmi. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mulai 25 maret sampai 13 april 2019 kedepan. Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis. Sehingga cukup lakukan penahanan." jelasnya.
Berita Terkait
-
Gelombang Pemakzulan Makin Kencang, PSSI: Kami Bersama Gianni Infantino!
-
Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI
-
Erick Thohir Ketok Palu: Pemilihan Ketum PSSI Resmi Mundur ke Juli 2027, Ini Alasannya
-
Harga Mati! Presiden Prabowo Targetkan Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia 2030
-
Erick Thohir Ungkap Alasan Kuat di Balik Dukungan ke Infantino Komersialkan Piala Dunia
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan