Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali mengeluarkan delapan putusan dalam sidang yang digelar Kamis (31/10/2019). Dari delapan putusan yang diambil, salah satunya ihwal kericuhan yang terjadi di Stadion Gelora Bung Tomo usai Persebaya dikalahkan PSS Sleman 2-3.
Menyusul aksi brutal Bonek, suporter Persebaya, klub diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu, Bonek juga tidak boleh lagi mendukung tim kesayangannya baik itu laga home atau away hingga Liga 1 2019 selesai.
Selain itu Persib Bandung juga dijatuhi sanksi. Sanksi untuk Persib diberikan menyusul ulah dari kelompok suporter Persib, Bobotoh, yang menyanyikan lagu rasis saat menghadapi Persija Jakarta.
Persija Jakarta juga tak luput dari sanksi. Akibat ulah suporternya yang menyalakan flare di stadion Maguwoharjo, Sleman, saat dijamu PSS beberapa waktu lalu, mereka diharuskan membayar denda Rp 150 juta.
Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Kamis 31 Oktober 2019:
1. Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya
- Tanggal kejadian: 23 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp 45 juta
2. Persija Jakarta
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 24 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb serta flare (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp 150 juta
3. Kalteng Putra
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Melanggar fair play
- Hukuman: Denda Rp 50 juta
4. Pemain Persela Lamongan, Sdr. Moch Zaenuri
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 27 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak satu pertandingan
Baca Juga: Sanksi Berat Menanti Persebaya, Begini Komentar PSSI
5. Perseru Badak Lampung FC
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Perseru Badak Lampung FC vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare dan pelemparan botol (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp 100 juta
6. Persib Bandung
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Persib Bandung vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 28 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Bernyanyi dengan kalimat tidak patut, penyalaan flare dan smoke bomb (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp 150 juta
7. PSM Makassar
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs PSM Makassar
- Tanggal kejadian: 29 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp 45 juta
8. Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSS Sleman
- Tanggal kejadian: 29 Oktober 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan smoke bomb serta flare, perusakan bench pemain, perusakan aboard dan membakar aboard serta meakukan pengejaran terhadap pemain Persebaya Surabaya
- Hukuman: Larangan tanpa penonton pada saat laga home dan away sampai akhir musim kompetisi 2019 serta denda Rp 200 juta
Berita Terkait
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Fabio Calonego Ungkap Target Pribadi bersama Era Baru Persija Jakarta
-
Marselino Ferdinan Merapat ke Macan Kemayoran, Jawaban Bos Persija Bikin Penasaran
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%
-
9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027
-
DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN
-
Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon