Suara.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang pada 29 November 2019 lalu. Hasil sidang dirilis kemarin Rabu (4/12/2019), salah satunya adalah sanksi kepada Persija Jakarta.
Hasil sidang tersebut menghasilkan beberapa putusan. Beberapa tim besar di Liga 1 2019 terkena sanksi yang dijatuhi oleh Komdis PSSI.
Salah satunya adalah Persija. Macan Kemayoran --julukan Persija-- mendapat sanksi berupa denda Rp 75 juta akibat adanya flare yang menyala saat menjamu Persipura Jayapura di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, 28 November lalu.
Sebagaimana diketahui, pertandingan di SUGBK tersebut bertepatan dengan ulang tahun Persija Jakarta yang ke-91.
Tim berikutnya yang juga dapat sanksi adalah Madura United. Komdis menilai ada pelemparan botol yang dilakukan oleh suporter, sehingga harus membayar denda Rp 45 juta. Lalu, Arema FC.
Singo Edan --julukan Arema FC-- harus membayar Rp 150 juta akibat flare menyala. Jumlah tersebut sangat besar lantaran perlakuan tersebut dilakukan secara berulang.
Hasil Lengkap Sidang Komite Disiplin PSSI:
1. Madura United FC
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Madura United FC vs Bhayangkara FC
- Tanggal kejadian: 22 November 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol ke dalam lapangan (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp 45 juta
2. Arema FC
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Arema FC vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 23 November 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp 150 juta
Baca Juga: Pelatih Timnas Laos U-22 Sudah Tahu Kekuatan Indonesia
3. Persija Jakarta
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Arema FC vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 23 November 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp 75 juta
4. Panitia Pelaksana Pertandingan Bhayangkara FC
- Nama kompetisi: Liga 1 2019
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs Arema FC
- Tanggal kejadian: 27 November 2019
- Jenis pelanggaran: Pagar pembatas roboh yang mengakibatkan 2 (dua) suporter arema terjatuh
- Hukuman: Denda Rp 20 juta
5. Persiraja Banda Aceh
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: Sriwijaya FC vs Persiraja Banda Aceh
- Tanggal kejadian: 25 November 2019
- Jenis pelanggaran: enam kartu kuning dalam satu pertandingan
- Hukuman: Denda Rp 25 juta
6. Persita Tangerang
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: Persita Tangerang vs Persik Kediri
- Tanggal kejadian: 25 November 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare
- Hukuman: Denda Rp 25 juta
7. Persik Kediri
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: Persita Tangerang vs Persik Kediri
- Tanggal kejadian: 25 November 2019
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare dan smoke bomb
- Hukuman: Denda Rp 50 juta
Berita Terkait
-
Shin Tae-yog Boyong Persija TC ke Thailand, Satu Pemain Keturunan Ditinggal Gegara Ini
-
3 Pemain Baru Persija Jakarta Bocor, Ada Asing dan Naturalisasi
-
Persija di Bawah Persib Saat Piala Presiden 2026, STY Siapkan 3 Pemain Baru Hingga TC di Thailand
-
Bos Persija Akui Dekati Justin Hubner, Keputusan Shin Tae-yong Jadi Kunci
-
Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?