Suara.com - Hari ini, Jumat (10/4/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBB, resmi diberlakukan. Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19, aktivitas masyarakat Ibu Kota pun dibatasi dan diawasi dengan ketat.
Seperti halnya warga Ibu Kota lain, pemain Bhayangkara FC Muhammad Hargianto mengaku juga merasakan dampak PSBB tersebut. Akan tetapi Hargianto, yang tinggal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, tak mau ambil pusing.
Ia hanya akan mengikuti arahan dari pemerintah serta menikmatinya. Baginya, ini semua demi kebaikan bersama agar COVID-19 bisa segera hilang dari Indonesia.
"Kalau itu untuk kebaikan bersama jadi dijalani saja. Kalau dibilang ada pengaruhnya ya pasti ada. Tapi ini kan buat kebaikan bersama jadi harus kita jalani," kata Hargianto, Jumat (10/4/2020).
"Kalau dibilang bosan ya bosan, tapi kita lupain sambil ngopi saja lah. Yang penting pada sehat. Sekarang kita cuma bisa berdoa dan berharap corona cepat hilang. Liga jalan lagi, sudah kangen juga soalnya," jelasnya.
Hargianto mengaku mengambil sisi positif dari pandemi corona yang terjadi saat ini. Hargianto kini memiliki lebih banyak waktu untuk dihabiskan bersama keluarga.
"Sekarang bisa bantu-bantu istri masak, ya paling ngulek-ngulek sambel. Ada hikmahnya juga, jadi lebih banyak sama istri, kan di rumah terus. Biasanya, kan kalau liga mulai latihan tanding, latihan tanding," pungkasnya.
PSBB di Jakarta berlaku hingga 14 hari ke depan. Pemberlakuan PSBB itu diteken Gubernur Anies Baswedan lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang telah ditetapkan pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Bagi warga yang melanggar aturan penerapan kebijakan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama satu tahun dan denda senilai Rp 100 juta. Mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Baca Juga: Perpecahan di Barcelona Santer, Rousaud: Saya Dikhianati Presiden Klub
Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Berita Terkait
-
Buntut Aksi Tak Terpuji ke Spaso, Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Tambahan untuk Rafael Struick
-
Bhayangkara FC Resmi Rekrut 3 Pemain Asing Baru Untuk Perkuat Lini Serang, Siapa Saja?
-
Radja Nainggolan Diincar Klub Super League, Comeback ke Indonesia?
-
Spaso Maafkan Aksi Emosional Rafael Struick: Kamu Masa Depan Sepak Bola Indonesia
-
Gelandang Brasil Ungkap Rahasia Performa Apik Persija Jakarta Saat Bermain di Rumah Sendiri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Liam Rosenior Bongkar Jurus Chelsea Benamkan Napoli di Stadion Diego Maradona
-
Pep Guardiola Cetak Sejarah usai Man City Gilas Galatasaray, Apa Itu?
-
Sundulan Maut Robek Gawang Real Madrid, Anatoliy Trubin: Tiba-tiba Saya Disuruh Maju
-
3 Pemain Timnas Indonesia Cedera Jelang Debut John Herdman di FIFA Series 2026
-
Dominasi Inggris di Liga Champions: 5 Tim Premier League Lolos, Juara Bertahan Lalui Playoff
-
Tak Ada Perlakuan Istimewa, Bojan Hodak Peringatkan Layvin Kurzawa
-
Kondisi Terkini Asnawi Mangkualam, Cedera Parah Hingga Harus Operasi
-
Deretan Fakta Menarik Matchday Terliar Liga Champions 2025/2026 Tadi Malam
-
Jejak 6 Pemain Keturunan Indonesia di Ajax Amsterdam Sebelum Maarten Paes
-
Tanpa Kurzawa dan Dion Markx, Andrew Jung Siap Jadi Tumpuan Persib di Stadion Manahan