Suara.com - Pengadilan Madrid telah menangguhkan hukuman enam bulan penjara bagi bek serbabisa Bayern Munich dan Timnas Prancis, Lucas Hernandez, karena tidak mematuhi perintah penahanan menyusul vonis atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Seperti dilansir Reuters yang dimuat Antara, Rabu (27/10/2021), pihak pengadilan menyebut hukuman itu akan ditangguhkan empat tahun selama Hernandez tidak melakukan pelanggaran baru dalam periode tersebut, dan termasuk denda sebesar 96.000 euro.
Hernandez, pemain berusia 25 tahun yang fasih berperan sebagai bek sayap maupun bek tengah, dijatuhi hukuman kerja sosial 31 hari karena menyerang pacarnya pada Februari 2017.
Insiden tersebut terjadi saat Hernandez masih jadi pemain Atletico Madrid. Hernandez diperintahkan tidak boleh mendekati sang pacar dalam jarak 500 meter darinya. Perempuan itu juga dijatuhi hukuman 31 hari kerja sosial.
Mereka kemudian menikah dan Hernandez ditangkap karena melanggar perintah penahanan ketika terbang kembali ke Spanyol dari bulan madu mereka Juni tahun itu.
Hernandez lantas dijatuhi hukuman penjara enam bulan. Akan tetapi, banding Hernandez saat ini telah diterima. Kakak dari bek kiri AC Milan, Theo Hernandez itu pun bisa bernapas lega karena terhindar dari hukuman penjara.
Pengadilan Madrid hari ini memutuskan bahwa hukuman penjara Hernandez telah ditangguhkan selama empat tahun.
Berita Terkait
-
Gemilang Bareng Maroko di Piala Dunia 2026, Ismael Saibari Direkrut Bayern Munchen Rp950 Miliar!
-
Prancis Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Pasca Gasak Swedia 3-0
-
Kylian Mbappe Menggila, Siap Kejar Rekor Gol Lionel Messi di Piala Dunia!
-
Rekor Gila Kylian Mbapp Warnai Pesta Gol Prancis Saat Bantai Irak 3-0 di Piala Dunia 2026
-
Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe dan Misi Raih Rekor Pencetak Gol Terbanyak
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Dapat Tempat di Ipswich Town, Elkan Baggott Kini Dilirik Klub Liga Inggris Lain
-
Persib Bakal Bikin Timnas Indonesia Semakin Kuat di Piala AFF 2026, Ini Alasannya
-
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bikin Lionel Messi Ketar-ketir
-
Jelang Norwegia vs Brasil, Stale Solbakken: Kami Siapkan Skema Adu Penalti
-
Ole Romeny Susul Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen Gabung Persib Bandung? Ini Kodenya
-
Cahya Supriadi Pasang Target Balas Dendam ke Vietnam, Timnas Indonesia Siap Buru Gelar Piala AFF
-
Optimisme PSSI Membumbung! Sumardji Ungkap Alasan Timnas Indonesia Diyakini Bisa Juara Piala AFF
-
Witan Sulaeman Bertahan di Persija hingga 2029, Punya Misi yang Belum Tuntas Bersama Macan Kemayoran
-
3 Fakta Menarik Jelang Brasil vs Norwegia, Taktik Mematikan Aliran Bola Erling Haaland
-
Momen Bendera Palestina Berkibar Setelah Mesir Menumbangkan Australia