Suara.com - Pengadilan Madrid telah menangguhkan hukuman enam bulan penjara bagi bek serbabisa Bayern Munich dan Timnas Prancis, Lucas Hernandez, karena tidak mematuhi perintah penahanan menyusul vonis atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Seperti dilansir Reuters yang dimuat Antara, Rabu (27/10/2021), pihak pengadilan menyebut hukuman itu akan ditangguhkan empat tahun selama Hernandez tidak melakukan pelanggaran baru dalam periode tersebut, dan termasuk denda sebesar 96.000 euro.
Hernandez, pemain berusia 25 tahun yang fasih berperan sebagai bek sayap maupun bek tengah, dijatuhi hukuman kerja sosial 31 hari karena menyerang pacarnya pada Februari 2017.
Insiden tersebut terjadi saat Hernandez masih jadi pemain Atletico Madrid. Hernandez diperintahkan tidak boleh mendekati sang pacar dalam jarak 500 meter darinya. Perempuan itu juga dijatuhi hukuman 31 hari kerja sosial.
Mereka kemudian menikah dan Hernandez ditangkap karena melanggar perintah penahanan ketika terbang kembali ke Spanyol dari bulan madu mereka Juni tahun itu.
Hernandez lantas dijatuhi hukuman penjara enam bulan. Akan tetapi, banding Hernandez saat ini telah diterima. Kakak dari bek kiri AC Milan, Theo Hernandez itu pun bisa bernapas lega karena terhindar dari hukuman penjara.
Pengadilan Madrid hari ini memutuskan bahwa hukuman penjara Hernandez telah ditangguhkan selama empat tahun.
Berita Terkait
-
Jurnalis Ini Diciduk Polisi Gegara Laporan Rumor Transfer Pemain, Kok Bisa?
-
Lawan Tim yang Diperkuat Polisi Berusia 50 Tahun, Bayern Munich Menang Telak 15-0
-
Arsenal Konfirmasi William Saliba Absen Lama akibat Cedera Punggung
-
Laga Terbaik Piala Dunia 2026? Inggris Kalahkan Prancis 6-4, Ending-nya Bikin Haru
-
Kylian Mbappe Jauhi Lionel Messi dalam Perburuan Top Skor Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Indonesia Percepat Langkah Kurangi Emisi Karbon lewat Teknologi CCS
-
Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat
-
Diskon Tiket Pestapora 2026 dari BRI, Segera Klaim Sebelum Habis!
-
Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi
-
Dari Limbah Plastik dan Tekstil, Ini Eco Jersey Pertamina Eco RunFest 2026
-
Sinopsis Unabomber, Kisah Nyata Mahasiswa Harvard Jadi Teroris Buronan FBI
-
Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: Hakim Akui Ada Penyimpangan Prosedural
-
141 Anak dan Perempuan Dipulangkan Usai Demo 27 Agustus, Polisi: Ada yang Bawa Bensin
-
Flores Diguncang Gempa, Pertamina Segera Pulihkan Distribusi Energi