Suara.com - Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, ternyata memiliki rekam jejak dalam mengelola klub sepak bola, yakni Tangerang Wolves.
Akmal Marhali saat itu menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Tangerang Wolves, klub sepak bola yang dibentuk pada tahun 2010.
Tangerang Wolves merupakan klub asal Tangerang Banten, yang dibentuk untuk meramaikan ajang Liga Primer Indonesia (IPL).
Seperti halnya dua tim lainnya yang berbasis di Tangerang, yakni Persita dan Persikota, Tangerang Wolves memilih Stadion Banteng sebagai markasnya.
Saat itu, mereka bisa menempati stadion tersebut karena sudah mengantongi izin dari pemerintah kota dan Bupati Tangerang.
Pasalnya, manajer Tangerang Wolves, Fadlin Akbar, juga berstatus sebagai anak wali Kota Tangerang saat itu, Wahidin Halim.
Saat itu, ada pula wacana untuk menggabungkan Persita, Persikota, dan Tangerang Wolves menjadi satu tim melalui skema merger.
Namun, akhirnya wacana itu urung dilakukan. Saat itu, Akmal Marhali mengatakan bahwa ada satu tim yang menolak untuk berkolaborasi.
“Kalau kami inginnya hanya ada satu tim di Tangerang. Tangerang Wolves, Persikota, dan Persita jadi satu,” kata Akmal.
Baca Juga: 3 Alasan Persebaya Surabaya Bisa Jegal Bali United Juara BRI Liga 1 2021/22
“Untuk masalah nama, terserah diberi nama apa. Wahidin Halim FC, Ismed Iskandar United, atau apa pun tidak masalah. Yang penting, tiga tim ini jadi satu,” lanjutnya.
Kekuatan Awal Tangerang Wolves
Pada awalnya, Tangerang Wolves menunjuk pelatih asal Brasil, Paulo Camargo, sebagai arsiteknya. Paulo merupakan nama yang cukup mentereng saat itu.
Selain itu, Tangerang Wolves juga diperkuat lima pemain asing dan dua pemain keturunan atau naturalisasi.
Hal ini sesuai dengan regulasi LPI saat itu yang mengizinkan setiap klub untuk menggunakan pemain asing yang memiliki keturunan atau orang tua Indonesia.
Ketika itu, mereka diperkuat tiga pemain asal Brasil, yakni Wallace Rodrigues da Silva, Luis Feitoza, dan Victor Hugo, sedangkan dua pemain asal Korea Selatan yakni Ku Hyung-hyun dan Park Chan-yong.
Berita Terkait
-
Evan Dimas Ikhlas Bhayangkara FC Gagal Menjadi Juara BRI Liga 1
-
Dua Tim yang Masih Berpeluang Juarai BRI Liga 1 2021/22
-
Bhayangkara FC Gagal Jadi Juara BRI Liga 1, Perasaan Paul Munster Campur Aduk
-
Prediksi Persija Jakarta vs Madura United di BRI Liga 1 Malam Ini, 17 Maret 2022
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Cepat Wallace Costa Bawa PSIS Semarang Kalahkan PSS Sleman
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri
-
Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?
-
6 Cara Membersihkan Sepatu Sekolah Putih yang Kotor agar Bersih seperti Baru
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat
-
Transformasi Digital Sukses, Bisnis Madu Asal Lampung Manfaatkan QRIS dan Pembiayaan BRI
-
Lionel Scaloni Menyebut Argentina Bangkit Akibat Kesalahan Fatal Pelatih Inggris
-
Bukan Cuma Tubuh, Ini 5 Alasan Fermentasi Makanan Ramah untuk Lingkungan
-
5 Clarifying Toner yang Bantu Kulit Wajah Lebih Halus dan Sehat
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara