Suara.com - Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hukum terkait degradasinya Persipura ke Liga 2 Indonesia yang diajukan empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Tidak masalah bagi PSSI jika ada yang mau menggugat. Setiap warga negara memiliki hak yang sama. Kami siap menghadapi gugatan tersebut,” ujar Yunus, dikutip Antara dari laman PSSI di Jakarta, Senin (18/4/2022).
PSSI menjadi salah satu tergugat dalam gugatan yang diajukan Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa dan Paul Finsen Mayor ke PN Jakarta Pusat pada 14 April 2022.
Selain PSSI, tergugat lain adalah PT Persib Bandung Bermartabat yakni perusahaan pemilik Persib Bandung, pemilik Barito Putera PT Putra Barito Berbakti, penyerang klub Persib, David da Silva, serta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan sponsor utama Liga 1 Indonesia 2021-2022.
Dalam gugatan bernomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst. itu, para penggugat mengajukan beberapa poin petitum (tuntutan) yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, lalu, kedua, membatalkan hasil pertandingan tergugat II (Persib) melawan tergugat III (Barito Putera) atau setidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara luring atau “offline”.
Ketiga, menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putera adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip “fair play” dan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat.
Keempat, menyatakan klub kebanggaan para penggugat Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai peserta Liga 1 Indonesia.
Selanjutnya, melarang pemain Persib tergugat IV atas nama David Da Silva untuk bermain dalam kompetisi sepak bola seluruh Indonesia.
Terakhir, keenam, menghukum para tergugat karena salahnya untuk membayar kerugian para penggugat dengan perincian kerugian material sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil.
Baca Juga: PSSI, Persib Bandung dan Barito Putera Digugat Dugaan Sepak Bola Gajah, Menpora Yakin Liga 1 Bersih
PSSI sendiri menganggap aneh gugatan tersebut karena tidak datang dari manajemen Persipura. PSSI menyatakan tidak mengenal istilah ‘individu’ dalam statutanya, tetapi anggota. PSSI pun memiliki badan sengketa bernama Badan Yudisial.
Sekjen PSSI Yunus Nusi pun menegaskan bahwa semua promosi dan degradasi Liga 1 serta 2 Indonesia sudah berdasarkan sistem kompetisi yang sah.
“Tim yang degradasi dan promosi sudah final berdasarkan kompetisi resmi yang diadakan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB),” tutur Yunus.
Persipura terdegradasi ke Liga 2 Indonesia 2022 lantaran hanya menduduki peringkat ke-16 klasemen Liga 1 2021-2022.
Pada pekan terakhir Liga 1 Indonesia itu, Persipura sejatinya bisa selamat dari degradasi andai Persipura memenangi laga pamungkasnya, lalu Barito Putera kalah begitu pula PSS.
Persipura menang 3-0 atas Persita pada laga terakhir, tetapi PSS menang 2-0 atas Persija serta Barito Putera seri 1-1 dengan Persib.
Hasil imbang 1-1 Persib dan Barito Putera itulah yang dipermasalahkan oleh beberapa pihak karena mereka menganggap Persib seharusnya bisa menang andai David Da Silva bisa mencetak gol dari titik penalti pada menit ke-57.
Berita Terkait
-
The Jakmania Titip Pesan Jelang Persija Jakarta vs Persib Bandung di Tengah Gejolak Demo di Jakarta
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
Igor Tolic Punya 8 Hari untuk Selamatkan Persib dari Badai Cedera Jelang ACL II
-
Sandy Walsh Blak-blakan Jelang Kick Off Super League, Senggol 4 Pemain Persib Ini
-
Persib Bandung di Ujung Tanduk, Kalah dari Manila Diggers Bisa Bikin Turun ke Kasta Ketiga Asia
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR
-
Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
Terkini
-
3 Sunscreen Wardah untuk Kulit Berminyak, Tekstur Ringan dan Nyaman Dipakai Seharian
-
BNPB Imbau Warga Waspadai Tindakan yang Picu Kebakaran Hutan dan Lahan
-
3 Jam Tangan Fossil Wanita Tali Kulit Termurah, Gaya Berkelas untuk Kasual Maupun Formal
-
Eks PM Malaysia Ismail Sabri Kena Skandal Laporan Harta Kekayaan Palsu, Sembunyikan Emas
-
Daftar Tuntutan Aksi Demo 27 Agustus 2026 di DPR, Simak Apa Saja
-
Dari Penghasilan Menjadi Harapan, PNM Bantu Tika Gerakkan Ekonomi Keluarga dan Buka Lapangan Kerja
-
Konten Jadi Ladang Cuan, LG Ajak Kreator Masuk Bisnis Affiliate dengan Komisi hingga 5 Persen
-
Awas Salah Letak, Ketahui Posisi Kandang Hewan Peliharaan di Dalam Rumah Menurut Feng Shui
-
Puan Maharani Jamin RUU Perampasan Aset Kelar Tepat Waktu di 15 Desember
-
Prabowo Bakal Sambangi Ndalem Tambakberas Sebelum Buka Muktamar Ke-35 NU