Suara.com - Kepolisian Daerah Aceh periksa panitia pelaksana pertandingan PSMS Medan vs Persiraja yang berbuntut Stadion Dimurthala dibakar penonton.
Penonton ngamuk karena lampu mati di stadion Dimurthala. Kejadian itu saat lanjutan Liga 2 Indonesia, Senin (5/9/2022) malam.
"Kepolisian masih menyelidiki penyebab dan pelaku perusakan yang disertai pembakaran fasilitas stadion dengan memanggil dan memeriksa sejumlah panitia pelaksana," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa.
Menurut Winardy, kesalahan teknis tersebut membuat sebagian besar penonton kecewa.
Sehingga bertindak anarkis dengan merusak dan membakar beberapa fasilitas stadion hingga papan sponsor.
Polisi memeriksa sejumlah panitia pelaksana (panpel) pertandingan tersebut secara maraton atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan pertandingan Liga 2.
Apabila terbukti ada kealpaan panpel pertandingan sehingga berujung terjadinya perusakan stadion, mereka akan dikenakan Pasal 103 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sedangkan oknum penonton yang diduga melakukan perusakan dan membakar fasilitas stadion dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.
"Sementara ini ada tujuh orang saksi yang sudah dimintai keterangan terkait insiden tersebut," tambah Kombes Winardy.
Baca Juga: LIB Beberkan Kronologi Batalnya Laga Persiraja vs PSMS Hingga Pembakaran Fasilitas Stadion
Sementara itu, Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Haydar juga sudah meninjau langsung Stadion Dimurthala dan menyayangkan aksi anarkis penonton.
Kapolda meminta jajaran mengungkap penyebab peristiwa tersebut.
"Kapolda berharap kejadian serupa tidak terulang. Kepada setiap panitia pelaksana apa pun kegiatan untuk selalu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan agar terlaksana dengan baik," kata Winardy.
Sebelumnya, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga memutuskan Persiraja Banda Aceh kalah 0-3 dari PSMS Medan karena batalnya pertandingan kedua tim akibat lampu Stadion H Dimurthala Lampineung Banda Aceh padam menjelang pertandingan.
Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Selasa, membenarkan bahwa pihaknya bersama Komite Ad-Hoc PSSI telah melaksanakan rapat dan mengeluarkan keputusan memenangkan PSMS Medan.
"Benar, (memutuskan klub Persiraja Banda Aceh dinyatakan kalah 0-3 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 regulasi kompetisi Liga 2- 2022/2023)," kata Akhmad Hadian Lukita.
Tag
Berita Terkait
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
-
Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persebaya Tantang PSMS demi Tiket Semifinal
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
-
Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik