- Propam Polresta Yogyakarta menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus permintaan jatah makan pada Selasa (22/9/2026).
- Pemilik usaha Bolosego di Alun Alun Kidul Yogyakarta menghentikan penjualan setelah sehari karena berbagai pungutan liar.
- Terduga pelanggar Aipda S kini ditahan di tempat khusus untuk menjalani proses sidang disiplin kepolisian.
Suara.com - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menetapkan seorang anggota polisi sebagai terduga pelaku pelanggaran yang meminta jatah makan kepada pelaku usaha makanan "Bolosego" di kawasan Alun Alun Kidul (Alkid) Kota Yogyakarta.
Kasi Propam Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Wahyu Tri Handono dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa (22/9/2026), mengatakan pada Senin (21/9), Propam telah menyelesaikan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Senin (21/9) sore, Propam telah menetapkan satu personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kraton berinisial Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) S sebagai terduga pelanggar," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sementara untuk dua personel polisi lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya.
Wahyu mengatakan saat ini terduga pelanggar Aipda S tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus) dalam rangka menjalani hukuman.
"Serta percepatan proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Proresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin," katanya.
Ia menjelaskan langkah yang dilakukan Propam merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen penuh oleh Polresta Yogyakarta.
"Dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar profesional akuntabel serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.
Pemilik food truck "Bolosego" melalui akun media sosial mengungkap sejumlah permintaan di luar biaya perizinan, mulai dari parkir sebesar Rp1 juta per hari, penyediaan makanan untuk sejumlah orang, termasuk tiga orang yang disebut anggota kepolisian, hingga biaya tambahan listrik.
Atas kondisi itu, pelaku usaha memutuskan tidak melanjutkan kegiatan berjualan lagi di kawasan Alun Alun Kidul yang rencananya selama lima hari dan hanya berlangsung satu hari.