Suara.com - DPR melalui rapat paripurna sudah setujui permohonan naturalisasi terhadap Thom haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes. Namun, ketiganya terancam gagal membela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 mengingat waktu yang mepet.
Hal ini dikarenakan setelah disetuji rapat paripurna DPR, agenda selanjutnya adalah pembahasan di Komisi III dan Komisi X. Tentu butuh waktu mengingat setelahnya masih ada proses sampai pengambilan sumpah menjadi WNI.
"Pimpinan DPR RI telah menerima tiga pucuk surat dari Presiden RI [Jokowi], hal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama saudara Ragnar Antonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, Maarten Vincent Paes," ucap Sufmi Dasco Ahmad selaku wakil ketua DPR RI.
Baca juga: Sudah Putus Tren Negatif, Persija Melawat ke Bandung Tantang Persib dengan Aura Berbeda
"Berdasarkan Pasal 256 ayat 2 tata tertib DPR RI, Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR, maka berkenaan dengan surat-surat tersebut, kami minta persetujuan Rapat Paripurna hari ini untuk menugaskan Komisi III dan Komisi X DPR RI guna membahas surat tersebut dan hasil pembahasannya dilaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco dapat rapat paripurna.
Anggota rapat pun setuju dengan proses naturalisasi untuk Thom haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes. Oleh sebab itu, proses bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tentu, proses yang dilakukan harus cepat. Sebab, Timnas Indonesia akan melakoni laga melawan Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada 21 dan 26 Maret mendatang.
Kabarnya, pendaftaran pemain paling lambat pada 15 Maret. Tinggal 10 hari lagi untuk menyelesaikan tahapan demi tahapan bagi mereka dapat membela Timnas Indonesia.
Baca juga: Bayern Munich Jamu Lazio, Thomas Tuchel Berharap Dukungan Suporter di Allianz Arena
Baca Juga: Ambil Hikmahnya, Nova Arianto Jadikan Kekurangan Timnas Indonesia Senior untuk Panduan di U-16
Untuk proses menjadi WNI di mata hukum bisa saja dikejar. Namun, yang mengkhawatirkan yakni saat perpindahan federasi sebelumnya ke PSSI.
Masalah lebih rumit dialami Maarten Paes. Meski sudah sah menjadi WNI, ia belum tentu bisa membela Timnas Indonesia karena menurut laporan pernah membela tim nasional Belanda saat usianya melebihi 21 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Calon Dirtek Timnas Indonesia: Cristiano Ronaldo Cuma Bawa Masalah
-
Panas! Conceicao Tegaskan Pemain Portugal Tak Wajib Layani Cristiano Ronaldo
-
Sindiran Pedas Presiden Brasil: Neymar Satu-satunya Pemain WFH di Piala Dunia 2026
-
Real Madrid Didesak Salip Arsenal Rekrut Rekan Calvin Verdonk Berbandrol Rp1 Triliun
-
Penain Ini Disebut Bisa Jadi Biang Kerok Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2025
-
Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari
-
Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang
-
Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko
-
Rahang Patah Tak Halangi Pemain Austria Tampil Mati-matian Jelang Lawan Argentina
-
Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!