Suara.com - DPR melalui rapat paripurna sudah setujui permohonan naturalisasi terhadap Thom haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes. Namun, ketiganya terancam gagal membela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 mengingat waktu yang mepet.
Hal ini dikarenakan setelah disetuji rapat paripurna DPR, agenda selanjutnya adalah pembahasan di Komisi III dan Komisi X. Tentu butuh waktu mengingat setelahnya masih ada proses sampai pengambilan sumpah menjadi WNI.
"Pimpinan DPR RI telah menerima tiga pucuk surat dari Presiden RI [Jokowi], hal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama saudara Ragnar Antonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, Maarten Vincent Paes," ucap Sufmi Dasco Ahmad selaku wakil ketua DPR RI.
Baca juga: Sudah Putus Tren Negatif, Persija Melawat ke Bandung Tantang Persib dengan Aura Berbeda
"Berdasarkan Pasal 256 ayat 2 tata tertib DPR RI, Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR, maka berkenaan dengan surat-surat tersebut, kami minta persetujuan Rapat Paripurna hari ini untuk menugaskan Komisi III dan Komisi X DPR RI guna membahas surat tersebut dan hasil pembahasannya dilaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco dapat rapat paripurna.
Anggota rapat pun setuju dengan proses naturalisasi untuk Thom haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes. Oleh sebab itu, proses bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tentu, proses yang dilakukan harus cepat. Sebab, Timnas Indonesia akan melakoni laga melawan Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada 21 dan 26 Maret mendatang.
Kabarnya, pendaftaran pemain paling lambat pada 15 Maret. Tinggal 10 hari lagi untuk menyelesaikan tahapan demi tahapan bagi mereka dapat membela Timnas Indonesia.
Baca juga: Bayern Munich Jamu Lazio, Thomas Tuchel Berharap Dukungan Suporter di Allianz Arena
Baca Juga: Ambil Hikmahnya, Nova Arianto Jadikan Kekurangan Timnas Indonesia Senior untuk Panduan di U-16
Untuk proses menjadi WNI di mata hukum bisa saja dikejar. Namun, yang mengkhawatirkan yakni saat perpindahan federasi sebelumnya ke PSSI.
Masalah lebih rumit dialami Maarten Paes. Meski sudah sah menjadi WNI, ia belum tentu bisa membela Timnas Indonesia karena menurut laporan pernah membela tim nasional Belanda saat usianya melebihi 21 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek