Suara.com - Tinggal sedikit langkah Kevin Diks untuk bisa resmi dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah permohonan naturalisasinya disetujui DPR RI.
Komisi X DPR RI menyetujui proses naturalisasi Kevin Diks pada Senin (4/11/2024). Dengan begini, pemain FC Copenhagen itu bisa segera membela Timnas Indonesia.
Proses ini bisa rampung bisa lebih cepat dari perkiraan sebelumnya yang menyebut Kevin Diks kemungkinan baru bisa dinaturalisasi pada 2025.
Lantas, langkah apa lagi yang harus dilalui oleh Kevin Diks untuk merampungkan proses naturalisasinya?
1. Surat dari Presiden
Proses berikutnya yang harus dilalui oleh Kevin Diks adalah menanti tanda tangan dari Presiden Republik Indonesia terpilih, Prabowo Subianto.
Surat tersebut terbit dalam bentuk Surat Keputusan Presiden (Keppres). Ini menjadi langkah krusial berikutnya karena prosesnya bisa cukup memakan waktu.
2. Diproses Kementerian Hukum
Setelah Keppres untuk naturalisasi Kevin Diks terbit, maka berkas itu bakal dikirimkan ke Kementerian Hukum untuk diproses menjalani sumpah WNI.
Baca Juga: 3 Bek Jepang Bakal Jadi Momok Thom Haye, Rawan Dijegal Buat Cetak Gol
Rencananya, pengambilan sumpah WNI akan dilakukan di Denmark pada Kamis, 7 November 2024. Jika tidak ada halangan, maka proses pengambilan sumpah bisa dilangsungkan.
3. Pindah Asosiasi Sepak Bola
Setelah resmi menjadi WNI, Kevin Diks tidak bisa langsung memperkuat Timnas Indonesia. Ia harus lebih dulu menjalani perpindahan asosiasi sepak bola.
Dalam hal ini, Kevin Diks harus pindah dari Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) ke Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI).
Jika prosesnya lancar jaya tanpa halangan, Kevin Diks bisa langsung memperkuat Timnas Indonesia.
Kontributor: Aditia Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?