Bola / Bola Indonesia
Kamis, 10 Juli 2025 | 15:48 WIB
Sekjen PSSI, Yunus Nusi. [ANTARA/Ho/PSSI]

Yakni harus menjaga independensi dan netralitas dari kepentingan klub atau komersil dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan.

Hal itu mengacu pada statuta PSSI 2019 Pasal 33;

'Anggota Komite Ekslusif tidak boleh dalam waktu bersamaan memegang jabatan di klub atau operator kompetisi'.

Selain itu FIDA Code of Ethics Bab 1 mengenai integritas;

Bahwa mengharuskan semua pejabatan federasi menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan atau kredibilitas organisasi.

Kontributor: Eko

Load More