-
FIFA menjatuhkan sanksi kepada Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) dan tujuh pemain naturalisasi karena terbukti menggunakan dokumen palsu terkait kelayakan tampil.
-
FAM didenda 350 ribu franc Swiss, sementara para pemain masing-masing didenda 2 ribu franc Swiss dan dijatuhi larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan.
-
Kasus kelayakan pemain tersebut juga akan dibawa ke Tribunal Sepak Bola FIFA, dengan peluang banding masih terbuka sesuai regulasi.
Suara.com - Komite Disiplin FIFA resmi menjatuhkan sanksi kepada Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) serta tujuh pemain asing yang dinaturalisasi terkait pelanggaran Pasal 22 Kode Disiplin FIFA (FDC) mengenai pemalsuan dan manipulasi dokumen.
Dalam keterangannya, FIFA menyebut FAM telah mengajukan permohonan kelayakan pemain menggunakan dokumen yang dipalsukan agar bisa menurunkan sejumlah nama dalam laga resmi.
Para pemain tersebut adalah Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Garces, Rodrigo Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazábal Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano.
Ketujuh pemain itu diketahui tampil memperkuat Malaysia saat menghadapi Vietnam pada babak ketiga Kualifikasi Piala Asia 2027 di Arab Saudi, 10 Juni 2025 lalu.
Setelah pertandingan tersebut, FIFA menerima aduan terkait status kelayakan lima pemain, yakni Garces, Holgado, Figueiredo, Irazabal, dan Hevel.
Sanksi FIFA
Setelah melalui proses pemeriksaan, Komite Disiplin FIFA menjatuhkan sanksi tegas.
FAM diwajibkan membayar denda sebesar 350 ribu franc Swiss (CHF).
Sementara itu, ketujuh pemain masing-masing didenda 2 ribu CHF dan dijatuhi larangan terlibat dalam aktivitas sepak bola selama 12 bulan, berlaku sejak tanggal pemberitahuan keputusan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tanpa Wakil di AFC Awards 2025, Andalan Malaysia Masuk Nominasi Terbaik
Selain itu, FIFA juga menyerahkan perkara mengenai kelayakan para pemain tersebut untuk membela Timnas Malaysia ke Tribunal Sepak Bola FIFA agar ditindaklanjuti lebih lanjut.
Potensi Banding
FIFA menegaskan, baik FAM maupun para pemain telah menerima pemberitahuan resmi atas keputusan tersebut.
Sesuai regulasi, mereka memiliki waktu sepuluh hari untuk mengajukan permintaan keputusan yang disertai alasan tertulis. Apabila diajukan, dokumen lengkap keputusan akan dipublikasikan melalui laman resmi legal FIFA.
Keputusan ini pun masih bisa diajukan banding ke Komite Banding FIFA sesuai prosedur yang berlaku.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Tanpa Wakil di AFC Awards 2025, Andalan Malaysia Masuk Nominasi Terbaik
-
Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026
-
Timnas Uruguay Terbang ke Asia Tenggara Bulan Depan, Lawan Siapa?
-
Cuek, FIFA Belum Tanggapi Protes Erick Thohir Soal Wasit Timur Tengah
-
Prabowo dan Presiden FIFA Sepakat Kolaborasi Majukan Sepak Bola Indonesia
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci