- Facundo Garces kecewa berat setelah dijatuhi larangan bermain selama 12 bulan oleh FIFA.
- Tunku Ismail Sultan Ibrahim menyebut hukuman itu bisa memengaruhi performa Garces, namun sang pemain tetap bertekad kembali memperkuat Timnas Malaysia.
- FAM mengklaim kesalahan terjadi karena kekeliruan teknis dalam pengiriman dokumen dan telah mengajukan banding resmi ke FIFA.
Suara.com - Bek naturalisasi Timnas Malaysia, Facundo Garces, mengaku kecewa setelah dirinya dijatuhi hukuman larangan bermain selama 12 bulan oleh Komite Disiplin FIFA.
Pemain berusia 26 tahun yang kini memperkuat klub La Liga, Alaves, itu merasa karier profesionalnya terganggu akibat keputusan tersebut.
Bos Johor Darul Ta'zim (JDT), Tunku Ismail Sultan Ibrahim, mengungkapkan bahwa Garces sangat terpukul dengan situasi ini.
“Dari sisi olahraga, Garces kecewa karena ini bisa memengaruhi kebugaran dan performanya. Dia masih muda, tetapi tetap termotivasi dan berharap masalah ini segera diselesaikan,” ujar Tunku Ismail, dilansir dari New Straits Times.
Meski kecewa, Garces diklaim tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan masih memiliki keinginan besar untuk kembali memperkuat Timnas Malaysia setelah masa hukumannya berakhir.
“Dia tidak bersalah dan tetap ingin bermain untuk negaranya. Saya menghormati sikap profesionalismenya,” tambah Tunku Ismail.
FIFA sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada FAM dan tujuh pemain naturalisasi lainnya, termasuk Garces, Joao Figueiredo, Jon Irazabal, Hector Hevel, Gabriel Palmero, Rodrigo Holgado, dan Imanol Machuca.
Mereka dinilai melanggar Pasal 22 Kode Disiplin FIFA setelah ditemukan ketidaksesuaian pada dokumen pendaftaran pemain.
Atas pelanggaran tersebut, FAM dikenai denda sebesar CHF350.000, sementara setiap pemain mendapat hukuman denda CHF2.000 dan larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama satu tahun.
Baca Juga: Malang Benar! Gegara Malaysia, Facundo Garces Harus Dapatkan Kerugian 4 Kali Lipat!
Menanggapi hal itu, FAM menjelaskan bahwa masalah tersebut disebabkan oleh kesalahan teknis saat pengiriman dokumen oleh staf administrasi.
FAM menegaskan tengah menangani kasus ini secara serius dan telah mengajukan banding resmi kepada FIFA. Keputusan akhir terkait banding tersebut dijadwalkan diumumkan pada 30 Oktober 2025.
Berita Terkait
-
Malang Benar! Gegara Malaysia, Facundo Garces Harus Dapatkan Kerugian 4 Kali Lipat!
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Nasib Tragis Facundo Garces, Buang Peluang Jadi Bintang demi Proyek Naturalisasi Abal-Abal
-
Facundo Garces Terbang ke Malaysia untuk Selesaikan Kasus FIFA
-
Bek Andalan Alavs Kena Imbas! Skandal Pemalsuan Dokumen Timnas Malaysia Gegerkan Liga Spanyol!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas