- Viking Persib Club melaporkan pemilik akun TikTok Resbob, Adimas Firdaus, ke Polda Jabar pada Kamis (11/12) terkait ujaran kebencian.
- Laporan tersebut didasarkan pada video siaran langsung yang menghina kelompok suporter Persib dan mengganggu kehormatan Suku Sunda.
- Langkah hukum ini mengacu pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan harapan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Suara.com - Viking Persib Club resmi melaporkan pemilik akun TikTok Resbob alias Adimas Firdaus, ke Polda Jawa Barat pada Kamis (11/12).
Laporan tersebut dilakukan menyusul beredarnya video siaran langsung di media sosial yang dinilai memuat ujaran kebencian terhadap kelompok suporter Persib Bandung sekaligus menghina Suku Sunda.
Kuasa hukum Viking Persib Club, Ferdy Rizky Adilya, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk sikap tegas organisasi terhadap tindakan yang dinilai telah melampaui batas.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan perintah langsung dari Ketua Umum Viking Persib Club, Tobias Ginanjar.
“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian terkait ujaran kebencian yang ramai beredar di media sosial. Laporan ini atas perintah langsung Ketua Viking Persib Club, Tobias Ginanjar,” ujar Ferdy dalam keterangan resminya.
Ferdy menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh pemilik akun TikTok Resbob tidak hanya menyerang komunitas suporter Persib, tetapi juga menyentuh ranah yang lebih sensitif karena menghina identitas Suku Sunda.
Oleh karena itu, Viking menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf di media sosial.
Menurut Ferdy, dugaan ujaran kebencian tersebut memenuhi unsur pidana yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Ia menyebutkan bahwa laporan yang diajukan mengacu pada Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Lupakan Hasil Fantastis di ACL 2, Thom Haye Tak Sabar Ingin Kalahkan MU
“Tujuan kami jelas, agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Ferdy.
Lebih lanjut, pihak Viking Persib Club menyatakan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat untuk memproses laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ferdy berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kasus ini tidak berlarut-larut.
Adimas Firdaus alias Resbob merupakan seorang konten kreator. Sebelumnya ia juga bermasalah dengan membuat ftnah kepada mantan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha.
Di kasus Azizah Salsha, Resbob lolos dari jerat hukum setelah adanya mediasi di Mabes Polri. Resbob dan kakaknya yang juga konten kreator Bigmo membuat permintaan maaf di Mabes Polri pada Jumat 19 September 2025.
Kontributor: Adam Ali
Tag
Berita Terkait
-
Lupakan Hasil Fantastis di ACL 2, Thom Haye Tak Sabar Ingin Kalahkan MU
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Persib Garang di ACL Two, Thom Haye Tegaskan Pangeran Biru Siap Lawan MU
-
Lolos ke 16 Besar, Persib Bandung akan Datangkan Pemain Baru
-
Cetak Gol dan Bawa Persib Bandung ke16Besar, Ini Kata Ramon Tanque
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123