- Pengadilan Paris memutuskan PSG wajib membayar €60,9 juta kepada Kylian Mbappe atas gaji dan bonus yang tertunda.
- Sengketa ini timbul akibat kepindahan Mbappe ke Real Madrid dan tuntutan balasan dari PSG mengenai kerugian transfer.
- Putusan ini masih bersifat sementara karena dapat diajukan banding dan berpotensi memengaruhi hukum ketenagakerjaan sepak bola Prancis.
Suara.com - Pengadilan ketenagakerjaan di Paris memutuskan bahwa Paris Saint-Germain (PSG) harus membayar mantan pemainnya, Kylian Mbappe, sebesar €60,9 juta atau sekitar Rp1,1 triliun atas gaji dan bonus yang belum dibayarkan.
Putusan ini menandai babak baru dalam salah satu sengketa paling panas di sepak bola Prancis.
Sengketa ini bermula ketika Mbappe memutuskan untuk tidak memperpanjang kontraknya dengan PSG dan pindah ke Real Madrid pada musim panas 2024.
Selama proses hukum, Mbappe menuntut PSG lebih dari €260 juta, termasuk kompensasi atas pemutusan kontrak yang dianggap tidak adil dan gaji yang belum dibayarkan.
Ia juga menuding klub melakukan pelecehan moral dan pekerjaan yang tidak dilaporkan secara resmi.
Di sisi lain, PSG menggugat balik Mbappé dengan tuntutan sebesar €440 juta, mengklaim kerugian finansial akibat pemain meninggalkan klub tanpa biaya transfer.
Klub juga menuduh Mbappe menyalahi kontrak dengan tidak memberitahu keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak selama hampir 11 bulan, sehingga PSG kehilangan kesempatan memperoleh biaya transfer besar.
Dilansir dari France24, pengadilan memutuskan agar PSG membayar Mbappe sebagian dari tuntutannya, namun keputusan ini masih dapat diajukan banding dan belum menutup seluruh sengketa hukum.
Kasus ini dianggap penting karena berpotensi memengaruhi peraturan kontrak pemain dan hukum ketenagakerjaan di sepak bola Prancis.
Baca Juga: Di Ambang Pemecatan, Xabi Alonso Akui Nikmati Semua Tekanan di Real Madrid
Dalam pernyataannya, tim hukum Mbappé menegaskan bahwa kontrak jangka tetap seharusnya dapat dikategorikan sebagai kontrak permanen apabila kondisi hukum kontrak jangka tetap tidak terpenuhi.
Sementara PSG menolak tudingan tersebut dan menekankan bahwa kontrak pemain profesional adalah bentuk perjanjian khusus yang diatur oleh kode olahraga dan hukum Uni Eropa.
Kontributor: Adam Ali
Berita Terkait
-
Di Ambang Pemecatan, Xabi Alonso Akui Nikmati Semua Tekanan di Real Madrid
-
Javier Tebas Balas Serangan Florentino Perez di Skandal Negreira, Jangan Sok Suci
-
Joan Laporta Akui Bayar Wasit, Real Madrid Putus Hubungan dengan Barcelona
-
Gak Murah! Real Madrid dan Barcelona Harus Rogoh Kocek Dalam-dalam Demi Bek Satu Ini
-
Vinicius Jr Murka! Real Madrid Gagal Dapat Penalti, Kinerja Wasit Dikritik Keras
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Sudah Siap War Tiket? Ini Rangkaian Acara Lengkap Perayaan HUT ke-81 RI dari Istana hingga Monas
-
Gadis Bernama Aishah Siregar Tiba-tiba Hilang dan Ditemukan di Kamboja, Korban Perdagangan Orang?
-
Kenapa Sabun Mandi Tidak Boleh untuk Wajah? Ini Alasan Pentingnya
-
Ulasan A Model Family: Menimbang Moralitas di Tengah Desakan Kehidupan
-
Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Max Havelaar! Novel Legendaris Pelajaran SMA yang Mengguncang Belanda
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah
-
5 Low pH Cleanser Lokal yang Aman untuk Kulit Sensitif, Cuma Rp30 Ribuan!