-
Jayden Oosterwolde diskors satu laga dan denda Rp430 juta akibat unggahan provokatif di medsos.
-
Pemain Fenerbahce dan Galatasaray lainnya juga terkena denda serupa terkait pelanggaran nilai sportivitas.
-
Pengadilan Istanbul memvonis Oosterwolde hukuman penjara 16 bulan dengan status penangguhan masa percobaan.
Suara.com - Komite Disiplin Sepak Bola Profesional Turki (PFDK) resmi menjatuhkan sanksi kepada pemain keturunan Indonesia, Jayden Oosterwolde menyusul unggahannya di media sosial usai laga derby melawan Galatasaray.
Berdasarkan keterangan resmi Federasi Sepak Bola Turki (TFF) yang dirilis Selasa malam (14/1/2026), Oosterwolde dijatuhi hukuman larangan bermain satu pertandingan serta denda sebesar 400 ribu lira Turki atau setara Rp430 juta.
Sanksi tersebut diberikan karena unggahan sang pemain dinilai mengandung unsur tindakan tidak sportif yang ditujukan kepada pemain lawan.
PFDK menegaskan bahwa tindakan Oosterwolde melanggar prinsip sportivitas dan etika kompetisi, terlebih dilakukan melalui platform media sosial yang dapat memicu ketegangan antarsuporter pasca-derbi panas antara Fenerbahçe dan Galatasaray.
Tidak hanya Oosterwolde, PFDK juga menjatuhkan sanksi kepada dua pemain lain yang terlibat dalam pelanggaran serupa.
Mario Lemina dari Galatasaray dan Jhon Duran dari Fenerbahçe masing-masing dikenai denda 400 ribu lira Turki, akibat unggahan media sosial yang dinilai tidak mencerminkan sikap sportif setelah pertandingan.
Sebelumnya, pengadilan di Istanbul menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap lima terdakwa terkait insiden yang terjadi usai laga derbi Galatasaray vs Fenerbahce pada 19 Mei 2024.
Dari lima nama tersebut, dua di antaranya merupakan pemain Fenerbahce, yakni Jayden Oosterwolde dan Mert Hakan Yandas.
Dalam putusan yang diumumkan pada Kamis (15/1/2026) waktu setempat, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada para terdakwa.
Baca Juga: Galatasaray Siapkan Tawaran Fantastis untuk Mohamed Salah, Klub Arab Saudi Tak Mau Kalah
Namun demikian, pengadilan memutuskan untuk menerapkan penundaan pengumuman putusan, dengan syarat para terdakwa tidak melakukan tindak pidana disengaja selama masa percobaan.
Selain Oosterwolde dan Mert Hakan Yanda, tiga nama lain yang turut menerima vonis serupa adalah Ertugrul Karanlik, Hulusi Belgu, dan Emre Kartal.
Dengan adanya penundaan pengumuman putusan, hukuman penjara tidak akan dijalankan selama para terdakwa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sepanjang masa pengawasan.
Kontributor: Azka Putra
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Miliano Jonathans ke Excelsior Rotterdam: Saya Pemain Bagus
-
Marc-Andre ter Stegen Resmi Tinggalkan Barcelona Menuju Girona Demi Menit Bermain Musim Dingin 2026
-
Manchester City Resmi Sepakati Transfer Marc Guehi dari Crystal Palace
-
Gelandang Muda Filipina Dro Fernandez Pilih Cari Tantangan Baru di Luar Spanyol Tinggalkan Barcelona
-
Calvin Verdonk Hilang, Lille Dibantai PSG dengan Kejam
-
Drama Gol Telat Nikola Krstovic dan Rafiu Durosinmi Warnai Imbang Atalanta vs Tim Zona Degradasi
-
Alasan Miliano Jonathans Gabung Excelsior Rotterdam
-
Tak Dapat Maarten Paes, Persib Bandung Incar Kiper Keturunan Lainnya
-
Thom Haye 'Menghilang' dari Latihan Persib Bandung, Ada Apa?
-
Persib Bandung Pinjamkan Rezaldi Hehanussa dan Hamra ke Persik