- Mantan asisten pelatih Timnas Indonesia, Alex Pastoor, menyarankan Jordi Cruyff merekrut gelandang AZ, Peer Koopmeiners.
- Pastoor memuji Koopmeiners sebagai pemain serba bisa yang unggul dalam transisi dan memfasilitasi rekan setimnya.
- Meskipun kontrak Koopmeiners di AZ hingga 2028, Pastoor melihat peluang Ajax atau Feyenoord merekrutnya.
Suara.com - Mantan asisten pelatih Timnas Indonesia, Alex Pastoor memberikan saran untuk dirtek anyar Ajax, Jordi Cruyff untuk merekrut eks rekan Ole Romeny.
Alex Pastoor memberikan pujian tinggi untuk gelandang AZ, Peer Koopmeiners, dan menilai pemain 25 tahun itu sangat potensial untuk klub-klub besar Belanda seperti Ajax.
Peer Koopmeiners ialah mantan rekan Ole Romeny saat keduanya sama-sama membela tim U-15 Belanda.
“Dia sangat baik, perkembangan ini sudah terlihat sejak beberapa waktu lalu. Peer adalah sosok yang menyenangkan, rekan setim yang hebat, dan juga enak diajak bicara bagi staf,” ujar Pastoor dilasnir dari Voetbalzone.
Menurut Pastoor, keunggulan Koopmeiners terletak pada kemampuannya mengeksekusi hal-hal sederhana dengan sempurna.
“Dia benar-benar pemain serbaisa di semua momen utama permainan. Dari bertahan ke menyerang, dia tidak hanya memotong bola, tetapi juga memfasilitasi rekan-rekannya,” lanjutnya.
Pastoor menyoroti kemampuan gelandang AZ tersebut dalam membawa tim kembali menguasai bola.
“Peer selalu menempatkan dirinya agar bisa menerima operan, lalu segera mengalihkan bola ke rekan lain. Bahkan saat terjadi kesalahan, dia selalu siap mempertahankan penguasaan bola.”
Kontrak Koopmeiners di AFAS Stadion berlaku hingga 2028, namun Pastoor melihat peluang besar jika pemain ini bergabung dengan klub top Belanda.
Baca Juga: Patrick Kluivert Ngarep Dapat Pekerjaan di Ajax dari Jordi Cruyff
AZ bukan klub terbesar di Belanda. PSV menonjol, tapi mereka sudah memiliki banyak gelandang. Sedangkan di Ajax atau Feyenoord, tipe pemain seperti Peer, yang bisa memfasilitasi rekan dengan cara dia bermain, masih jarang,” ungkap mantan asisten Patrick Kluivert tersebut.
Kontributor: M.Faqih
Berita Terkait
-
Patrick Kluivert Ngarep Dapat Pekerjaan di Ajax dari Jordi Cruyff
-
Jordi Cruyff Siapkan Kejutan Besar di Ajax, Maarten Paes Bakal Dilatih Xavi Hernandez?
-
Cedera Parah, Eks Arsenal Bakal Absen Panjang Usai Tanding Lawan Justin Hubner
-
Keputusan Jordi Cruyff Tunjuk Calon Pelatih Timnas Indonesia Bikin Ruang Ganti Ajax Memanas
-
Ole Romeny Terancam Dicoret Timnas Indonesia Akibat Minim Menit Bermain dan Mandul di Oxford United
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung