Bri / News
Senin, 04 Desember 2023 | 12:31 WIB
Ilustrasi Agen BRILink. Pinang Dana Talangan telah diakses oleh lebih dari 24.000 Agen BRILink di seluruh Indonesia. [Dok Istimewa]
  • Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
  • SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
  • Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
  • Izin Usaha lainnya

2. Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik:

  • KTP Pemilik/pengurus
  • NPWP pemilik (untuk badan usaha)

3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening:

  • Buku Tabungan/Rekening Koran

4. Dokumen Pengajuan Agen BRILink:

  • Formulir pengajuan Agen BRILink
  • Perjanjian Kerjasama BRILink

Setelah bisa memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen di atas, bisa langsung mengajukan diri sebagai Agen BRILink melalui Unit Kerja BRI terdekat (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit dan Teras BRI).

Itulah bagaimana cara menjadi Agen BRILink lengkap dengan persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan. Selamat melayani nasabah BRI.

Load More