Suara.com - Memiliki mobil sebagai bagian dari kebutuhan masa kini bukan hal yang mustahil dicapai. Promo KKB BRI dengan cicilan ringan tanpa beban bisa Anda manfaatkan. Kabar baiknya, promo ini berlaku sepanjang waktu di seluruh wilayah Indonesia. Kriteria nasabah BRI yang dapat menikmati promo ini sebagai berikut.
1. Karyawan BRI Group
2. Nasabah Pinjaman BRI :
I. Nasabah Segmen SME (Small, Upper Small & Medium) & Korporasi
II. Nasabah KPR & Briguna
III. Nasabah Kupedes dengan pinjaman diatas Rp250jt
IV. Nasabah eksisting BRIF dengan kolektabilitas lancar
3. Nasabah Simpanan BRI :
I. Nasabah Prioritas
Baca Juga: BRI Bangkitkan Desa Habibie Kecil! Program Desa Brilian Sukses Kembangkan Potensi Nepo
II. Nasabah Private Banking
III. Nasabah Payroll BRI
IV. Nasabah Simpanan Lainnya dengan saldo rata-rata 3 bulan Rp25 Juta
Pelanggan bisa memilih tenor cicilan yang diinginkan mulai satu hingga lima tahun. Suku bunganya pun flat sehingga nasabah bisa lebih mudah mengatur keuangan setiap bulan. Di samping itu, biaya administrasinya pun ringan, yakni hanya Rp4 juta saja.
Direktur Utama BRI Finance, Wahyudi Darmawan, menyatakan bahwa BRI Finance optimis dapat memberikan layanan pembiayaan kendaraan bermotor yang kompetitif dengan bunga mulai dari 2,75 persen per tahun melalui produk terbaru KKB BRI Joint Financing.
"Melalui inisiatif joint financing ini, harga atau tingkat bunga yang ditawarkan sangat kompetitif, dan kami percaya diri untuk bersaing dengan perusahaan pembiayaan lainnya," kata Wahyudi Darmawan di Jakarta, Rabu lalu.
Ia menambahkan bahwa layanan tersebut saat ini hanya tersedia untuk nasabah dan karyawan BRI yang memenuhi kriteria. Ke depannya, BRI Finance berencana meningkatkan penetrasi produk ini agar dapat diakses oleh masyarakat luas dengan bunga yang rendah.
"Ini adalah bentuk komitmen dan sinergi kami untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada nasabah BRI," ujar Wahyudi.
Selain bunga flat mulai dari 2,75 persen per tahun atau setara 0,23 persen per bulan, produk KKB BRI Joint Financing juga menawarkan provisi mulai dari 0,5 persen dari total pokok hutang (PH).
Persyaratan ini tentu saja ringan jika dibandingan dengan manfaat atas kepemilikan mobil, seperti untuk berpergian bersama keluarga dan berdagan
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan