Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI mengumumkan kebijakan terbaru mengenai batas waktu untuk rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam periode waktu tertentu.
Mulai sekarang, BRI akan menetapkan ketentuan baru di mana batas waktu untuk menganggap rekening sebagai dormant adalah 180 hari, tanpa memperhitungkan saldo rekening. Artinya, jika nasabah tidak melakukan transaksi apa pun, termasuk kredit dan debit (kecuali biaya administrasi tabungan dan kartu) dalam jangka waktu 180 hari, rekening tersebut akan dinyatakan dormant.
Nasabah dengan rekening dormant masih memiliki opsi untuk mengaktifkan kembali rekening mereka dengan mengunjungi cabang BRI terdekat dan menunjukkan identitas serta bukti kepemilikan rekening. Produk tabungan yang akan mengalami perubahan batas waktu menjadi 180 hari untuk status dormant meliputi:
Tabungan BRI Simpedes
Tabungan BRI Simpedes BISA
Tabungan BRI Simpedes Usaha
Tabungan BRI BritAma
Tabungan BRI BritAma Bisnis
Tabungan BRI BritAma Prioritas
Tabungan BRI BritAma Mitra
Tabungan BRI BritAma DHE
Tabungan BRI Junio
Untuk produk tabungan seperti BritAma, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio, jika rekening berstatus dormant dan tidak memenuhi ketentuan saldo minimum selama 180 hari tanpa adanya transaksi, rekening tersebut akan otomatis ditutup oleh sistem.
Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 15 Agustus 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Cara Kurban Idul Adha Lewat BRImo, Ini Kelebihannya
-
Promo Sepatu Porteegoods, Lebih Murah dengan Diskon dari BRI!
-
BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM, Dukung Memperluas Akses Pasar
-
BRInita BRI Peduli Raih Apresiasi Internasional, Bukti Penghargaan Pemberdayaan Perempuan
-
Haji Nyaman, Keluarga Tenang dengan Promo RoaMAX Haji Telkomsel di BRImo
-
Tabung Dana Pensiun di BRImo dan Dapatkan Bonus Saldo dan Keuntungan Melimpah!
-
Diskon Hingga 53 Persen Pembelian Paket Internet IM3 di BRImo, Cek Infonya!
-
Bunga Pindar BRI Ceria, Flat dan Ringan Cocok untuk Gaya Hidupmu
-
Mobil Rusak Karena Banjir, Ajukan Pinjaman Perbaikan ke BRI Aja!
-
Cicilan KUR BRI untuk Pinjaman Modal Usaha Rp70 Juta