Suara.com - Memiliki hunian adalah impian banyak orang yang sekarang berjuang dalam hidupnya. Kabar gembira datang dari Bank Rakyat Indonesia, melalui salah satu produk perbankannya. Program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BRI akan memberikan jalan keluar untuk impian Anda, yaitu memiliki hunian yang layak.
Program KPR BRI berlaku di seluruh wilayah Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang cukup mudah dipahami. Berikut adalah penjelasan singkat tentang suku bunga, fasilitas, tenor kredit, uang muka, biaya provisi, dan biaya admin program ini:
Suku Bunga yang Berlaku
Informasi mengenai suku bunga yang berlaku adalah sebagai berikut:
Fixed 1 Tahun: 2,29%
- Minimum tenor: 5 tahun
- Counter Rate
Fixed 2 Tahun: 3,69%
- Minimum tenor: 5 tahun
- Counter Rate
Fixed 3 Tahun:
- 3,69% (minimum tenor: 5 tahun)
- 4,29% (minimum tenor: 10 tahun)
- 6,29% (minimum tenor: 7 tahun)
Setidaknya terdapat enam fasilitas yang disediakan melalui Program KPR BRI ini:
1. Pembelian rumah baru dari developer PKS BRI.
2. Pembelian ready stock non-developer PKS BRI.
3. Renovasi properti bekas yang berada di lingkungan perumahan developer.
4. Pembelian bekas dari agent PKS.
5. Take over top-up dan top-up.
Baca Juga: KPR BRI Property Expo Goes to Sinarmas Land: Miliki Hunian Idaman dengan Penawaran Menarik
Fasilitas ini dapat digunakan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tenor Kredit, Uang Muka, Biaya Provisi, dan Biaya Admin
Untuk tenor kredit, maksimal tenor yang disediakan adalah 25 tahun untuk fix income dan 20 tahun untuk non-fix income. Anda dapat menikmati uang muka mulai dari 0% atau sesuai dengan ketentuan LTV BI dan BRI yang berlaku mengacu pada regulasi terbaru.
Biaya provisi yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari plafon kredit yang digunakan, sedangkan biaya admin terjangkau mulai dari Rp500,000 atau 0,1% dari plafon kredit yang Anda perlukan.
Program KPR BRI ini cukup mudah dipahami dan siap membantu impian Anda untuk memiliki hunian yang layak.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian