Suara.com - BRI menawarkan solusi keuangan yang mempermudah masyarakat dalam memiliki kendaraan bermotor, termasuk motor bekas, melalui program Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Lantas, apa saja syarat ajukan pinjaman BRI untuk kredit motor bekas?
Dengan KKB BRI, Anda bisa memilih berbagai opsi pembiayaan, baik untuk motor baru, bekas, maupun refinancing kendaraan yang sudah dimiliki. Selain itu, BRI juga menyediakan suku bunga yang sangat kompetitif.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda memahami syarat dan ketentuannya agar prosesnya berjalan lancar. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Syarat Pengajuan Kredit Motor Bekas dengan KKB BRI
Pengajuan kredit motor bekas atau refinancing memiliki ketentuan khusus terkait dengan usia kendaraan. Kendaraan yang diajukan sebagai agunan harus berusia maksimal 15 tahun pada saat masa kredit berakhir.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan masih memiliki nilai jual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mengajukan pinjaman KKB BRI, nasabah harus memenuhi beberapa syarat umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Calon peminjam harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah pada saat pengajuan pinjaman. Adapun batas usia maksimal saat kredit berakhir adalah sebagai berikut:
- ASN/TNI/POLRI/BUMN: Usia maksimal 59 tahun
- Pegawai Swasta: Usia maksimal 57 tahun
- Wiraswasta/Pengusaha dan Tenaga Profesional: Usia maksimal 65 tahun
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan KKB BRI
Pengajuan KKB BRI untuk kredit motor bekas sangat mudah. Nasabah cukup mengisi formulir pengajuan dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kredit Mobil Murah dengan Syarat Mudah, DP Mulai Nol Rupiah!
Selanjutnya, BRI akan melakukan proses verifikasi dan survei untuk menentukan kelayakan pinjaman. Setelah disetujui, dana pinjaman akan segera dicairkan untuk memudahkan nasabah dalam membeli motor bekas idaman.
Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan KKB BRI:
- Foto KTP dan KK
- NPWP
- Jika sudah menikah, lampirkan fotocopy Surat Nikah. Jika cerai, fotocopy Surat Cerai
- Jika memiliki perjanjian pisah harta, lampirkan fotocopy surat tersebut
- Fotocopy dokumen kepemilikan tempat tinggal (SHM, SHGB, AJB, IMB/PBG, slip pembayaran PBB, atau rekening listrik)
- Surat Keterangan Kerja (untuk pegawai)
- Slip gaji asli dan mutasi rekening payroll selama 3 bulan terakhir (untuk pegawai)
- Mutasi rekening aktif selama 3 bulan terakhir (untuk wiraswasta dan tenaga profesional)
- Fotocopy laporan keuangan usaha (khusus pengusaha)
- Fotocopy Akta Pendirian Usaha dan dokumen izin usaha yang masih aktif (khusus wiraswasta)
- Fotocopy dokumen izin praktik (khusus tenaga profesional seperti dokter, pengacara, dsb)
Suku Bunga Pinjaman KKB BRI
BRI menawarkan suku bunga yang kompetitif untuk pinjaman kendaraan bekas dengan berbagai pilihan jangka waktu pinjaman, antara lain:
- 1 tahun: Suku bunga 9,45%
- 2 tahun: Suku bunga 9,62%
- 3 tahun: Suku bunga 10,05%
- 4 tahun: Suku bunga 10,56%
- 5 tahun: Suku bunga 11,13%
Apa Keuntungan Mengajukan Pinjaman KKB BRI?
Mengajukan pinjaman KKB di BRI memberikan sejumlah manfaat bagi nasabah, antara lain:
Berita Terkait
-
96 Pinjaman Online Legal Resmi OJK, Hindari Pinjol Ilegal Agar Dompet Aman!
-
7 Pinjol Resmi OJK dengan Bunga Paling Rendah, Syarat Mudah dan Aman!
-
Likuiditas Masih Aman, Kredit Bank Permata Tembus Rp 156,6 Triliun
-
Daftar 7 Pinjol Legal OJK Cair Cepat Tak Sampai 24 Jam
-
KUR BRI Rp100 Juta Angsuran Berapa, Cek Bunga dan Keuntungannya di SinI!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian