Bri / News
Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:13 WIB
Pelayanan BRI [BRI]

Suara.com - Pernahkah Anda sedang asyik melakukan transaksi di mesin ATM, tiba-tiba mesin macet dan kartu Anda tidak kunjung keluar?

Kejadian kartu ATM tertelan, khususnya bagi nasabah BRI, memang bisa menimbulkan rasa panik. Kartu yang tertinggal di dalam mesin tentu membuat kita khawatir akan potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masalah ini biasanya dipicu oleh beberapa faktor, mulai dari gangguan teknis pada mesin ATM, pemadaman listrik secara mendadak saat transaksi berlangsung, hingga kondisi fisik kartu yang sudah rusak atau melengkung.

Namun, Anda tidak perlu khawatir berlebihan. Berikut adalah langkah-langkah cerdas dan aman untuk mengatasi kartu ATM BRI yang tertelan.

Langkah Pertama: Tindakan Darurat (Pemblokiran)

Hal terpenting yang harus Anda lakukan segera setelah kartu tertelan adalah mengamankan saldo Anda. Jangan meninggalkan lokasi ATM sebelum Anda melakukan pemblokiran. Ada tiga cara praktis yang bisa Anda pilih:

1. Menghubungi Call Center Resmi

Segera telepon ke nomor resmi BRI di 14017 atau 1500017. Beritahukan petugas mengenai lokasi mesin ATM dan waktu kejadian. Petugas akan membantu membekukan status kartu Anda. Ingat, petugas bank yang asli tidak akan pernah menanyakan nomor PIN Anda.

2. Melalui Aplikasi BRImo

Baca Juga: Tak Kebagian PINTAR BI? Tukar Uang di Kantor Cabang BRI Aja

Jika Anda pengguna mobile banking, buka aplikasi BRImo. Masuk ke menu "Layanan Nasabah", pilih "Layanan Lain", lalu cari fitur "Disable/Enable Kartu". Dengan menggeser tombol ke posisi disable, kartu Anda otomatis tidak bisa digunakan oleh siapa pun.

3. Melalui Internet Banking

Hampir sama dengan BRImo, Anda cukup login ke akun internet banking BRI, pilih menu layanan nasabah, dan lakukan penonaktifan kartu pada rekening yang terkait.

Persiapan Dokumen untuk Kartu Baru

Setelah kartu berhasil diblokir, langkah selanjutnya adalah mengurus penggantian kartu ke kantor cabang. Agar prosesnya lancar, siapkan dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
  • Buku Tabungan asli.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian 

Selain dokumen fisik, pastikan Anda mengingat informasi pendukung seperti nama ibu kandung, alamat yang terdaftar, dan estimasi saldo terakhir untuk verifikasi data oleh petugas.

Load More