SuaraCianjur.Id,- Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada maskapai agar menerapkan harga tiket pesawat yang terjangkau.
"Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ucap Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (6/8/2022).
Imbauan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan berlaku sejak tanggal 4 Agustus 2022.
Penerapan tarif maskapai yang terjangkau bagi para pengguna jasa penerbangan, harus dilakukan agar bisa menjaga kenektivitas antara wilayah Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Maka dari itu Nur Isnin ingin seluruh maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, bisa menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau.
"Kemampuan daya beli masyarakat hingga kini masih belum pulih akibat Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ujar Isnin.
Pemberlakukan tarif yang terjangkau justru akan mendorong mobilitas masyarakat dalam melakukan perjalanan via udara.
Tak hanya itu saja nantinya akan ada peningkatan kapasitas termasuk produksi angkutan udara penumpang, pos dan kargo.
"Imbauan ini telah disampaikan oleh kami kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional untuk diterapkan di lapangan," ungkap Nur Isnin.
Baca Juga: 3 Hal yang Bisa Kamu Lakukan Ketika Patah Hati, Menangislah!
Isnin memastikan jika Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan setelah penerapan besaran biaya tambahan atau surcharge dilakukan oleh masing-masing maskapai.
Paling tinggi yang terjadi saat ini untuk besaran biaya tambahan pesawat udara jenis jet sebesar 15 persen, dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Isnin turut menegaskan, soal penetapan besaran biaya tambahan atau surcharge. Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak. Terutama yang yang memiliki tujuan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Siapa Wali Nikah Syifa Hadju? Ini Penjelasan dari Pihak Keluarga
-
7 Alasan Orang Pontianak Betah Nongkrong di Warkop Seharian, Tradisi yang Bikin Pendatang Kaget
-
38 SPPG di Kaltim Belum Punya IPAL, Auto Kena Evaluasi!
-
Lagi Kurang Fit, Kim Seon Ho Minta Maaf Tak Bisa Bernyanyi di Fan Meeting Jakarta
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Ulasan Novel Aku, Meps, dan Beps, Kehangatan Keluarga dalam Kesederhanaan
-
Konsep Baru di Dunia Fitness, VERTEX8 Luncurkan HYROX Training Zone di BSD
-
Thom Haye hingga Marc Klok Latihan Terpisah Jelang Persib vs Bhayangkara FC, Kenapa?
-
Rangkaian Skincare Murah Viva untuk Beruntusan dan Jerawatan, Mulai Rp5 Ribuan