/
Minggu, 07 Agustus 2022 | 22:13 WIB
Timsus Kapolri hasil pendalaman uji balistik senjata api di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

SuaraCianjur.Id,- Ajudan Putri Chandrawathi bernama Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Ajudan istri dari Irjen Pol. Ferdy Sambo itu kini sudah berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ucap Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” lanjutnya.

Menurutnya, penahana terhadap Brigadir RR terhitung mulai hari ini (Minggu-red).

Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, menyebut ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Sebelumnya Timsus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: 6 Manfaat Zumba, Salah Satunya Bisa Redakan Stres

Penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Load More